BAB
7
|
SISTEM EKONOMI
Pada
bab ini akan diuraiakan mengenai sistem ekonomi, uraian ini menjadi sangat penting karena tiga masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat
akan dijawab atau dipecahkan oleh sistem ekonomi yang dianut atau diterapkan
oleh masyarakat atau pemerintahan di suatu negara. Untuk alasan itu, maka
menjadi penting untuk memahami apa itu sistem ekonomi dan bagaimana mekanisme
kerja sistem ekonomi.
Sebagaimana
penejelasan sebelumnya bahwa, jika berdasarkan kepemilikan sumberdaya, maka
sistem ekonomi dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk sistem ekonomi yakni
sistem Sistem Ekonomi Kapitalis, Sistem Ekonomi Komando dan sistem Ekonomi
Campuran. Ketiga sistem ekonomi tersebut dapat dipahami dengan cara menjawab
tiga permasalahan dasar tersebut. Disamping ketiga sistem ekonomi tersebut,
penulis juga akan menjelaskan apa itu Sistem Ekonomi Pancasila (SEP).
7.1. Definisi Sistem Ekonomi
Apa itu sistem ekonomi?.
Sistem adalah sekumpulan obyek, ide atau gagasan atau kegiatan
yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang membentuk hubungan timbal balik
atau saling ketergantungan antara satu dengan yang
lain(Bornstein, 1989).Dari definisi tersebut ada dua pertanyaan pokok yang perlu mendapat
perhatian utama, yaitu: (i). Apayang
diorganisasikan dan (ii). Bagaimanakomponen
atau unsur yang menyusunnya berhubungan satu sama lain.
Grossman (1984:19) menyatakan........ system is the notion that the various part and components (economics
units and agents institutions) not only interconnect and interact but do so
with a certain degree of mutual consistency and coherence ....
Jika definisi tersebut diterjemahkan secara bebas maka sistem ekonomi
adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur atas unit-unit dan
pelaku-pelaku ekonomi serta lembaga-lembaga yang bukan saja saling berhubungan
dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan
memengaruhi (Rahardja dan Manurung, 2008:464).
Dari definisi tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem ekonomi merupakan cara
masyarakat yang terorganisir untuk menjawab tiga masalah pokok yaitu berapa dan
barang apa yang akan dihasilkan, bagaimana cara masyarakat (teknik produksi)
memproduksi barang dan untuk siapa barang barang-barang yang dihasilkan oleh
masyarakat (berkaitan dengan masalah distribusi).
McConnell and Brue (2005:33) menyatakan:
“every soceity needs to develop an economic
system–a particular set of institutional arrangement and a coordinating mechanism – to respond to economizing problem. Economic system
differ as to (1). who owns the factor of production and (2). the method use
coordinate and direct economic activity”.
Jika dilihat dari sudut pandang
organisasi, maka sistem ekonomi memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1) mengorganisir
suatu sistem untuk memproduksi barang dan jasa yang maksimal untuk kebutuhan
masyarakat, dan (2) mengatur alokasi output dan pendapatan kepada setiap
individu atau kelompok pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian.
7.2. Sistem Ekonomi Kapitalis
7.2.1. Definisi
Jika suatu perekonomian menerapkan
sistem Ekonomi Kapitalis maka ketiga permasalahan ekonomi diserahkan kepada
keputusan perorangan (individu). Sistem ini didasarkan pada paham laissez-faire,
kata ini berasal dari bahasa Prancis yang berarti biarkan mereka melakukan
pekerjaan sesuai dengan keinginan mereka. Dalam paham laissez-faire
anggota masyarakat diberikan kebebasan yang maksimal untuk menentukan
kegiatan ekonomi yang mereka inginkan (Sukirno, 2012 :64). Pernyataan laissez-faire mengandung makna bahwa peran pemerintah dalam
perekonomian relatif sedikit, bahkan pemerintah dianjurkan untuk tidak
melakukan regulasi perekonomian. Sistem ini mengandalkan mekanisme pasar bebas.
Pasar merupakan tempat pembeli dan penjual berinteraksi dan terlibat dalam
pertukaran (Case and Fair, 2007:47).
Definisi
sistem ekonomi yang dikemukakan Grossman (1984) di atas sejalan dengan yang dikemukakan oleh Reksohadiprojo
(2001:9) bahwa:
“Kapitalisme adalah sistem ekonomi dimana aset produktif
dimiliki oleh swasta dan produksi adalah untuk dijual. Meskipun demikian dalam
praktiknya sistem ini tidak murni lagi, misalnya perekonomian negara-negara
industri (negara maju) pun memiliki sektor usaha yang menjadi milik negara baik
yang berukuran kecil maupun besar”
Pemilik sumberdaya
misalnya pengusaha bertujuan
mendapatan laba yang maksimal dari pemanfaatan aset produktifnya secara pribadi pula. Untuk
alasan itu dapat dikatakan bahwa lokomotif
sistem
Ekonomi Kapitalis yang sangat
dominan adalah prinsip individualisme
dan motif keuntungan maksimum.
Pada awalnya, kapitalisme sangat menekankan pada semangat berusaha, keberanian
mengambil risiko, persaingan dan selalu berorientasi pada inovasi. Sementara itu, tata
nilai yang dianut oleh sistem kapitalis, antara
lain: (i). Individualisme, (ii). Kemajuan material dan (iii). Kebebasan
politik.
7.2.2 Karateristik Sistem Ekonomi Kapitalis
Jika kita ingin mendalami seluk beluk sistem Ekonomi Kapitalis,
maka kita harus mendalami beberapa karateristik yang melekat padasistem ekonomi
tersebut. Karateristik tersebut antara lain adalah kepemilikan pribadi (Private
property), Motif keuntungan(Profit Motive), Sistem harga (Price
System), kebebasan berusaha (Freedom
of Choice), Persaingan (Competition), individualisme, kedaulatan konsumen dan peran pemerintah yang
terbatas(Martin C. Schnitzer,
1994dalam Reswanda, 2005):
1.
Kepemilikan Pribadi
Setiap orang/individu berhak memperoleh hak milik, menggunakannya, membeli,
menjualnya dan
mewariskannya saat meninggal. Penganut sistem ini
meyakini bahwa kepemilikan hak milik
pribadi dianggap mendorong sikap hemat dan merangsang baik sebagai inisiatif
individu maupun industri. Keduanya dianggap sebagai
sesuatu yang mendasarbagi
kemajuan ekonomi masyarakat.
2. Motif Keuntungan
Jenis barang dan jasa yang diproduksi tergantung pada interaksi
kekuatan permintaan dan
penawaran. Motif
pengusaha didorong motif keuntungan, oleh karena itu para pengusaha berusaha
memproduksi barang dan jasa yang dapat dijual dengan harga lebih tinggi
dibanding biaya produksi.Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk membayar pemilik modal, dan untuk kelanjutan hidup usaha. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi Kapitalis menggunakan laba sebagai tolok ukur apakah suatu barang
akan diproduksi atau tidak, dan jika akan diproduksi berapa kuantitasnya.
3. SistemHarga
Sistem
harga atau mekanisme harga ditentukan oleh pasar. Setiap individu dan pelaku bisnis selalu mengambil
keputusan ekonomi atas dasar harga, hubungan kerja, dan perubahan harga. Fungsi
harga adalah sebagai alat mekanisme koordinasi dari berbagai produsen pribadi
yang terdesentralisasi pada berbagai unit-unit produksi. Karena itu harga-harga
yang berlaku di pasar akan menentukan jenis dan jumlah barang dan jasa yang
akan diproduksi dan bagaimana barang tersebut didistribusikan.
4.KebebasanBerusaha
Kebebasan berusaha merupakan institusi mendasar lainnya dalam
sistem EkonomiKapitalis. Kebebasan ini
mengacu pada hak umum setiap individu untuk terjun dalam aktivitas ekonomi yang
mereka inginkan, meskipun ada batas-batas pilihan aktivitas tersebut. Dengan
membandingkan indikator-indikator pasar (harga dan biaya), setiap individu
dapat memilih bidang aktivitas apa yang akan memberikan keuntungan yang
maksimal. Teori yang digunakan untuk menjelaskan eksistensi kebebasan berusaha
adalah sangat sederhana yaitu untuk kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, Kapitalisme berpandangan bahwa seseorang hanya dapat berbuat baik kepada sesamanya apabila memiliki
kekayaan materil, dan hanya dengan memiliki kekayaan material seseorang dapat
menyenangkan Tuhannya.
5. Persaingan
Persaingan sangat
diperlukan bagi sistem Ekonomi Kapitalis. Setiap individu harus berjuang dan bersaing untuk
mendapatkan imbalan ekonomi sesuai apa yang diperjuangkannya. Hanya dengan
persaingan yang akan melahirkan suatu kemajuan. Hal ini analog dengan sistem
kehidupan alam, bahwa setiap mahluk harus berjuang dalam persaingan untuk
mempertahankan kehidupannya, dan hanya mereka yang terbaik (memiliki kekuatan
dan kemampuan beradaptasi) yang akan memperoleh kehidupan yang terbaik pula.
Alam kapitalisme seakan-akan tidak menyediakan tempat bagi mereka yang lemah
dan tidak mampu bersaing.
Kapitalisme percaya
bahwa terdapat sejumlah manfaat dari persaingan yang
bertumpu pada mekanisme pasar, antara
lain: (1) Mekanisme pasar akan mencerminkan permintaan dan
biaya-biaya secara aktual, sehingga akan memaksimumkan efisiensi penggunaan
modal dan sumber daya produksi, (2).Mendorong inovasi produk dan pengurangan biaya dalam
jangka panjang (3).Memberikan komsumen berbagai alternatif penwaran barang dan jasa di pasar, dan (4).Menghasilkan pendapatan rill yang adil.
6. Individualisme
Individualisme
berhubungan dengan nilai institusi kapitalisme. Ada nilai darwinisme
sosial dalam konsep individualisme, yaitu hidup adalah perjuangan dan
persaingan, hanya yang ”terbaik” yang bisa langgeng. Individualisme juga
melibatkan persaingan yang jika digabung dengan darwinisme sosial akan memberikan jaminan kemajuan melalui proses
evolusi. Individualisme juga berhubungan dengan persamaan dalam memperoleh
peluang; hak tiap-tiap orang untuk sukses atau gagal tergantung pada usaha
mereka sendiri.
Institusi kepemilikan
pribadi dan individualisme mempunyai hubungan yang erat karena dua hal. Pertama, hak milik pribadi merupakan
motivasi inisiatif individu untuk bekerja kerja keras dan dalam suasana persaingan bebas. Kedua,
karena memberikan jaminan hak individu atas pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh negara terhadap mereka.
Individualisme juga berhubungan
dengan akar filosofis Kapitalisme. Individualisme itu sendiri adalah pencapaian yang jelas dari
kesadaran manusia, suatu tanda peradaban
yang tinggi sebagai masyarakat memiliki kebebasan untuk hidup dan bekerja
menurut apa yang disukai. Privasi dalam individualisme adalah sesuatu yang
suci.
7. KedaulatanKonsumen
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
seringkali mendengar ungkapan pembeli adalah raja. Artinya para penjual harus
melayani pembeli (konsumen) dengan keinginannya dikuti. Dari penjelasan ini
dapat disimpulkan bahwa dalam sistem Ekonomi Kapitalisme, kedaulatan konsumen merupakan institusi yang penting,
sebab konsumsi merupakan basis dari setiap logika aktivitas ekonomi yang akan dijalankan. Sebagaimana dinyatakan
oleh Adam Smith dalam Reswanda (2005), bahwa “konsumsi
adalah satu-satunya tujuan dari semua produksi, dan kepentingan produsen
seharusnya ditempatkan hanya sejauh diperlukan untuk promosi terhadap
konsumen”. Karena itu, produksi hanya sebagai sarana, sedangkan konsumsi
adalah tujuan.
Kebebasan memilih berhubungan dengan
kedaulatan konsumen. Kedaulatan konsumen yang mampu mempertahankan mekanisme
pasar karena adanya kebebasan konsumen untuk memilih. Selanjutnya, kebebasan
memilih dimaksud adalah konsisten dengan perekonomian laissez-faire yang
secara formal pertama kali diproklamirkan oleh Adam Smith, dengan dasar
kepercayaan bahwa setiap individu sebagai konsumen mampu membuat keputusan yang
rasional menurut preferensi individualnya untuk memaksimumkan kepuasannya.
8. Pemerintahan Yang Terbatas
Sistem Ekonomi Kapitalis mengacu pada
doktrin laissez-faire.Campur tangan atau intervensi pemerintah dalam
perekonomian sangat terbatas, peemerintah hanya berperan pada fungsi-fungsi
umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah seharusnya tidak ikut campur tangan pada kegiatan ekonomi yang sudah dapat
dilakukan oleh pengusaha swasta. Pemeritah
diharapkan memberikan suasana dimana individu-individu
bisa beroperasi dengan bebas dan pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi yang
tidak bisa dilakukan individu, seperti
pertahanan nasional, hukum dan ketertiban, hubungan diplomatik, dan
membangun sekolah, jalan serta
pekerjaan-pekerjaan umum lainnya.
Amerika Serikat
(AS) merupakan negara yang identik dengan sistem Ekonomi Kapitalis ternya perekonomiannya didominasi oleh tiga institusi, yakni: (1). Pengusaha
(pebisnis), (2). Buruh (3).
Pemerintah. Meskipun menganut Sistem Kapitalis, AS tidaklah menggunakan sistem
ekonomi tersebut secara murni karena
berbagai desakan dari masyarakat yang menentang Sistem
Kapitalismurni. Banyak perubahan
yang sudah terjadi dengan cara memodifikasi mekanisme pasar, sehingga lebih
sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka dapat
dikatakan bahwa sistem ekonomi AS adalah
sistem ekonomi yang dimodifikasi di mana peran pemerintah AS sangat penting
(Reswanda, 2005).
Bagaimana mekanisme Sistem
Ekonomi Kapitalis menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok ekonomi?.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa
dalam kehidupan sehari-hari kita mendengar ungkapan pembeli adalah raja.
Ungkapan ini menerangkan bagaimana Sistem Ekonomi Kapitalis memecahkan tiga
masalah pokok dalam perekonomian. Para pengusaha memproduksi barang yang
memberikan keuntungan yang maksimal. Keuntungan maksimal hanya dapat dicapai
apabila pengusaha dapat menjual barang-barang yang diproduksinya. Untuk alasan
itu, maka para pengusaha harus menghasilkan barang-barang yang diinginkan para pembeli/konsumen. Melalui interaksi
antara konsumen dan penjual di pasar akan diperoleh informasi tentang
barang-barang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat dan perlu diproduksi.
Interaksi antara penjual dan konsumen di pasar (melalui mekanisme pasar) akan memecahkan
masalah barang apa yang akan diproduksi (Sukirno, 2012:65).
Bagaimana dengan masalah cara atau
teknik produksi untuk menghasilkan barang-barang yang diminta oleh masyarakat?.
Dalam berproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan jasa, pengusaha menggunakan faktor-faktor
produksi yang langka dan para pengusaha membayar balasa jasa faktor-faktor
produksi yang mereka gunakan. Agar
keuntungan pengusaha bisa maksimal, maka pengusaha harus menggunakan
faktor-faktor sedemikian rupa sehingga menghasilkan tingkat produksi yang dapat
memaksimalkan keuntungan.
Sementara itu, masalah mengenai
untuk siapa barang diproduksikan?
Sebagaimana penjelasan sebelumnya
bahwa dalam menghasilkan barang dan jasa, para pengusaha menggunakan
faktor-faktor produksi. Penggunaan tersebut
akan menghasilkan balas jasa atau pendapatan bagi masyarakat atau
pemilik faktor produksi. Tenaga kerja akan mendapat upah/gaji, pemilik modal
mendapat bunga, pemilik tanah dan bangunan mendapat rente (sewa) dan pemilik
kemampuan berwirausaha mendapakan keuntungan. Berbagai jensi pendapatan/balas
jasa tersebut akan menentukan dua hal, yaitu: (1). Jumlah pendapatan yang
diterima masyarakat, (2). Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat. Kedua
hal tersebut akan mewujudkan daya beli masyarakat yang pada akan memberi
jawaban terhadap masalah pokok perekonomian yang ketiga (Sukirno, 2012:66).
Sementara itu, Menurut Panetto (1981:
31) pada Sistem Ekonomi Kapitalis pemecahan masalah pokok ekonomi yaitu barang
apa yang akan dihasilkan, bagaimana barang itu dihasilkan dan untuk siapa
barang itu dihasilkan, diserahkan atau ditangani oleh individu-individu yang
bergerak di sektor swasta dan diatur oleh mekanisme harga atau mekanisme pasar.
Pemerintah hanya bertindak sebagai pihak yang mengawasi jalannya kegiatan dan kehidupan
perekonomian negara dan hanya ikut campur tangan secara insidentil bilamana
terjadi gangguan yang bisa menghambat proses
mekanisme harga dalam mewujudkan alokasi optimum sumber-sumber ekonomi. Campur
tangan pemerintah hanya terbatas pada kebijakan keuangan khususnya kebijakan
fiskal dan kebijakan moneter
7.3Sistem
Ekonomi Komando
Dalam
Sistem Komando, seluruh unit-unit ekonomi tidak diperkenankan mengambil
keputusan secara parsial yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi.
Mekanisme koordinasi dalam sistem ini berada pada komando pusat kekuasan
(otoritas tertinggi).
Otoritas tertinggi menentukan secara rinci
arah serta sasaran yang harus dicapai dan yang harus dilaksanakan oleh setiap
unit ekonomi, baik dalam hal pengadaan barang-barang yang tergolong untuk
sosial maupun barang-barang untuk pribadi, baik sebagai produsen maupun sebagai
konsumen. Dengan kata lain bahwa ruang gerak bagi para produsen dan unit-unit
ekonomi lainnya dalam mengambil inisiatif sendiri sangat terbatas bahkan hampir
tidak ada sama sekali.
Semua
kegiatan ekonomi yang penting (produksi, konsumsi dan distribusi) ditentukan
oleh otoritas tertinggi. Secara operasional ada lembaga diberikan mandat untuk
melakukan koordinasi kegiatan ekonomi dinamakan lembaga perencanaan terpusat (Central Planning Board). Sistem ini
sangat mengandalkan perencanaan. Negara Republik Rakyat China (RRC) merupakan
contoh negara yang pernah mengandalkan perencanaan terpusat(Rahardja dan
Manurung, 2004:467).
Sistem Ekonomi Komando membutuhkan perangkat
organisasi dan birokrasi yang sangat besar dengan hirarki yang relatif sangat
rumit, termasuk pembagian tugas, otoritas, aturan kerja dan pengendalian dan
pengawasan yang rumit pula. Hal ini
menyebabkan arus informasi dalam proses kegiatan ekonomi senantiasa mengalami
keterlambatan dan distorsi. Selanjutnya, dengan sistem perencanaan terpusat dan
terjadinya distorsi informasi serta pemaksaan preferensi otoritas, maka selain
menimbulkan pemborosan, juga terjadi alokasi sumber daya secara tidak efisien
dan tidak tepat sasaran sesuai harapan masyarakat
(Reswanda, 2005).
Mayoritas negara yang menerapkan Sistem
Ekonomi Komando menganut idiologi Sosialisme, Marxisme dan atau Komunisme. Sistem Ekonomi Sosialis-Komunis dikembangkan berdasarkan
pemikiran idiologi sosialis dari Karl Marx. Sistem ekonomi ini lahir sebagai
reaksi atas Sistem Ekonomi
Kapitalis yang menurut para kaum sosialis
telah melakukan ketidakadilan terhadap
kaum buruh yang tidak memiliki modal. Sosialisme bercita-cita agar kaum buruh dijadikan
sebagai salah satu dari faktor produksi yang memperoleh nilai lebih dan
memiliki selisih (gap) yang relatif sangat kecil dengan pendapatan para pemilik
modal. Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka para kaum sosialis menganjurkan
agar dilaksanakannya sistem Ekonomi Komando yang terpusat, dengan menempatkan pemerintah sebagai
pengendali utama dalam roda perekonomian.
Merskipun kondisi
perekonomian negara-negara penganut sistem Sosialis-Komunis tidak sebaik dengan negara Kapitalis, tetapi sistem pendidikannya justeru lebih baik.
Karena dalam sistem Sosialis-Komunis,
pendidikan adalah merupakan kebutuhan universal bagi masyarakat, dan
masyarakatnya meyakini bahwa pendidikan merupakan sumber kekuatan bagi bangsa,
sehingga kebanyakan negara-negara eks-komunis begitu kuat karena memiliki
kekuatan di bidang ilmu pengetahuan, seperti Uni Sovyet, Hungaria, China, dan beberapa negara Eropa
Timur lainnya (Lester C. Thurow, 1996).
Berbeda halnya dengan Sistem Ekonomi
Kapitalis, dalam sistem Ekonomi Komando, permasalahan ekonomi dijawab atau
ditangani oleh negara (pemerintah). Pemerintah yang menentukan corak kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa pemerintah yang
menjawab permasalah ekonomi yang pertama yaitu barang apa yang akan diproduksi.
Jawaban terhadap permaslahan ini adalah dalam bentuk perecanaan kegiatan
ekonomi secara rinci dan terpusat. Perencanaan ini yang akan menentukan
kegiatan-kegiatan produksi yang harus dilakukan di masa yang akan datang,
biasanya lima tahun mendatang. Sumberdaya dimiliki dan dikelola oleh negara.
Pemerintah pusat baik langsung maupun tidak langsung menetapkan target
produksi, pendapatan dan harga. Dalam sistem ini peranan pemerintah dalam
perekonomian sangat dominan.
Perbedaan antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando
dalam bentuknya yang murni sangat tajam. Sistem Ekonomi Kapitalis dalam
bentuknya yang murni tidak ada lagi di seluruh dunia. Pada bagian terdahulu
sudah dijelaskan bahwa Amerika Serikat yang merupakan penganut Sistem Ekonomi
Kapitalis tidak lagi menerapkan sistem ini secara murni. Peranan pemerintah
Amerika Serikat dalam perekonomian relatif meningkat dari waktu ke waktu.
Sementara itu, negara Rusia dan Cina merupakan negara
penganut sistem Ekonomi Komando, sudah tidak menerapkan secara murni sistem
ekonomi tersebut. Peranan individu atau perusahaan dalam perekonomian di kedua
negata tersebut juga sudah relatif banyak. Dari uraian ini dapat disimpulkan
tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem ekonomi secara murni. Kebanyakan
negara menerapkan sistem ekonomi campuran antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan
Sistem Ekonomi Komando dengan kadar yang berbeda.
Bagaimana mekanisme Sistem Ekonomi
Komando menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok ekonomi?.
Pada sistem ini pemecahan terhadap masalah pokok ekonomi, yaitu barang
apa yang diproduksi, bagaimana menghasilkan barang tersebut dan untuk siapa
barang itu diproduksi dilaksanakan atau ditangani sendiri oleh pemerintah dan
diatur oleh Badan Perencanaan Terpusat (Central Planning Board).
Perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonomian sejatinya dikuasai dan diatur
oleh pemerintah dalam berbagai aspek kegiatan produksi dan distribusi (Panetto
dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981: 31).
7.4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
Ekonomi Campuran adalah perekonomian yang mengkombinasikan Sistem Ekonomi
Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando (Sistem Sosialis). Dewasa ini makin sulit untuk mendapatkan
apakah suatu negara menganut sistem Ekonomi Kapitalisme atau Sistem Ekonomi Komando
(Sosialisme-Komunisme). Karena
Kapitalisme dan Sosialisme sudah tidak dapat dijumpai dalam bentuk yang murni. Contohnya
China telah melakukan perubahan sistem ekonomi dari Sistem Komando dan terpusat
ke sistem ekonomi terbuka dan terdesentralisasi. Negara ini banyak belajar dari
kegagalan Uni Soviet dan negara Eropa Timur.
Sistem ekonomi campuran pada dasarnya
berusaha mengkombinasikan beberapa ciri dasar Kapitalisme (pengusaha swasta, mekanisme harga dan laba),
dengan intervensi pemerintah dalam perekonomian. Ada tiga negara yang dapat
dijadikan contoh negara yang menganut Sistem Ekonomi Campuran, yaitu Prancis, Jepang dan Inggris.
Meskipun ketiga negara tersebut
memiliki penekanan yang berbeda dalam
hal intervensi pemerintah dalam sistem perekonomian, akan tetapi memiliki dua
hal penting unsur kesamaan. Pertama,
sistem pasar bebas diakui sebagai suatu mekanisme yang wajar
termasuk dalam hal alokasi sumber daya ekonomi produksi. Kedua, peran pemerintah yang
sangat penting dalam mengembangkan kebijakan ekonomi dan redistribusi
pendapatan kepada masyarakat.
Ada 5 (lima) karateristik
Sistem Ekonomi Campuran, khususnya yang dilaksanakan oleh ketiga negara
tersebut, yaitu:
1. Peran
pemerintah dalam kebijakan ekonomi hampir merambah ke setiap aspek yang
berkaitan dengan kesejahteraan masyarkat. Misalnya, komitmenterhadap full-employmentsangat
mendominasi kebijakan ekonomi pemerintah. Kebijakan moneter dan fiskal
diarahkan untuk mencapai full-employment dan kestabilan harga.
Kebijakan moneter dan fiskal pada negara-negara penganut
sistem Ekonomi Campuran merupakan instrumen utama bagi pemerintah dalam
mengatasi masalah inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
ekonomi. Kebijakan moneter khususnya, dilaksanakan oleh Bank Sentral untuk
menjaga stabilitas harga melalui pendekatan kuantitas dan atau pendekatan
harga.
- Program kesejahteraan sosial yang relatif sangat detail, dan pemerintah secara periodik menyediakan anggaran untuk mendukung program ini dalam jumlah yang besar melalui jaring pengaman sosial (program social safety net). Di samping itu program kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui kebijakan transfer of payment dengan berbagai instrumennya seperti kebijakan perpajakan.
3.
Fasilitasproduksi dan distribusitetapditanganpengusahaswasta.
Meskipundemikianpemerintahtetapberperanpentingdalampengendaliannyamelaluisistemanggaran
dan perkreditan, sehinggapemerintahtetapmempunyaikewenangan atas
keputusan-keputusanbisnis. Kebijakanperpajakandigunakanuntukmemengaruhialokasisumberdayaproduksi,
dan insentifpajakdigunakanuntukmerangsangperkembanganindustri. Di Jepang misalnya, terdapat hubungan kerja yang sangat
kuat antara pelaku bisnis dengan pemerintah.
4. Adanya kepercayaan pada perencanaan ekonomi terpusat
seperti yang dijalankan di Prancis. Namun demikian, dalam
praktik perencanaan ekonomi di
Prancis berbeda dengan perencanaan ekonomi di Uni Soviet yang dikendalikan oleh
rezim politik yang otoriter.
Tujuan perencanaan ekonomi pada Sistem
Ekonomi Campuran adalah untuk: (1). Mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, (2).
Penciptaan lapangan kerja, (3). Tercapainya stabilitas harga (mata uang suatu
negara), (4), Keseimbangan neraca pembayaran, dan (5). Mengurangi ketimpangan
tingkat pendapatan, serta (6). Mendorong industrialisasi di berbagai wilayah..
5. Terdapat
perusahaan industri milik negara. Di Prancis, sistem perbankannya
dinasionalisasi oleh pemerintah sejak tahun 1981. Demikian pula di Inggris
telah terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan perbankan sejak perang dunia
II berakhir. Industri milik negara
pada dasarnya merupakan perwujudan dari Sistem Ekonomi Sosialisme. Industri milik negara umumnya yang berkaitan
dengan kepentingan publik dan industri-industri bersifat strategis, seperti
perusahaan listrik, gas, angkutan kereta api,
industri batu bara, dan lain-lain.
Bagaimana
mekanisme Sistem Ekonomi Campuran menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok
ekonomi?.
Pada
sistem ini pemecahan masalah pokok ekonomi yaitu barang apa yang akan
diproduksi, bagaimana cara menghasilkan barang tersebut dan untu siapa barang
tersebut ditangani bersama oleh pemerintah dan swasta. Terdapat
perusahaan-perusahaan yang ditangani oleh pemerintah. Peranan pemerintah dalam
sistem ini bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya dan hal ini
terutama dipengaruhi oleh potensi dan kondisi masing-masing negara dan aspirasi
masyarakatnya (Panetto dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981: 32).
7.4. Sistem Ekonomi
Pancasila
Siapa
yang pertama kali menggunakan istilah Ekonomi Pancasila?
Emil Salim tercatat sebagai ekonom yang
pertama kali menggunakan istilah Ekonomi
Pancasila, dia salah seorang Guru Besar di Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (Salim, 1965).
Untuk memudahkan
pemahaman mengenai sistem ekonomi ini, maka sebaiknya kita mendalami beberapa
pendapat beberapa ekonom, misalnya Mubyarto (1991) menyatakan beberapa
ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila sebagai berikut:
1.
Roda perekonomian digerakkan oleh ransangan
ekonomi, sosial dan moral
2.
Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah kemerataan sosial (egalitarianisme)
sesuai dengan asas-asas kemanusian
3.
Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan
perekonomian nasional yang tangguh, yang berari
nasionalisme menjiwai tiap-tiap kebijakan ekonomi
4.
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan
merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama
5.
Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara
perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan
kegiatan ekonomi utuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.
Sementara itu, Swasono (1981) mengungkap moralitas agama dan
menggambarkan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berorientasi
(atau berwawasan) pada sila-sila Pancasila, yaitu berorientasi kepada:
:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya atau
berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme)
2.
Kemanusian Yang Adil dan Beradab (tidak
mengenal pemerasan antara sesama, penghisapan dan subordinasi ekonomi-modern
3.
Persatuan (kebersamaan, kekeluargaan, gotong
royong, tidak saling mematikan, nasionalisme
4.
Kerakyatan (demokrasi ekonomi, kedaulatan
ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, mengutamakan hajat hidup orang banyak
5.
Keadilan sosial (persamaan, pemerataan,
kemakmuran rakyat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Apa
landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila?
Landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah Tap MPR
No. II/MPR/1978. Tap ini secara eksplisit menyatakan bahwa:
”Pancasila merupakan
jiwa, kepribadian serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu, Pancasila juga merupakan dasar dan ideologi negara Republik
Indonesia. Untuk
alasan itu, maka Pancasila
harus menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi warga negara Indonesia dalam
sistem kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam
pelaksanaan sistem ekonomi”.
Selanjutnya Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983
menyatakan bahwa:
“Pancasila sebagai satu-satunya asas berbangsa, bermasyarakat dan bernegara
mengandung implikasi bahwa pembangunan nasional juga merupakan proses transformasi ke arah masyarakat Pancasila.
Dengan perkataan lain, pembangunan nasional juga sekaligus merupakan upaya agar
nilai yang dikandung dalam sila-sila Pancasila tercermin dalam praktik-praktik
kehidupan sehari-hari. Ini berarti Pancasila harus dapat tercermin pada
berbagai jenis lembaga yang ada, pada nilai serta norma-norma idealnya dan pada
mekanisme kerja serta aturan yang mengikat lembaga yang ada dalam sistem kehidupan
nasional Bangsa Indonesia”
Dari
di atas, dapat disimpulkan bahwa jika Pancasila menjadi dasar bagi sistem
ekonomi Indonesia, maka sebagai suatu sistem ekonomi yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling
terkait, saling memengaruhi dan saling tergantung dalam mewujudkan tujuan pembangunan
nasionalhendaknya mengakomodir nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Untuk alasan itu, maka
sangat tepat istilah sistem ekonomi Indonesia dinamakan “Ekonomi Pancasila”.
Kesimpulan
tersebut sejalan dengan pendapat Swasono (2010:31) bahwa:
“sejak Indonesia merdeka dan menetapkan Pasal
33 dalam konstitusinya, maka sebenarnya telah digariskan suatu kebijaksanaan
yang tegas untuk melakukan transformasi ekonomi dan transformasi sosial.
Selanjutnya apabila kita berbicara transormasi ekonomi dan transformasi sosial
dalam konteks kesejahteraan sosial sebenarnya berbicara mengenai kesenjangan sosial-ekonomi dan ketidakadilan
sosial-ekonomi”.
Sistem Ekonomi Pancasila bukan perpaduan antara Sistem Ekonomi Kapitalis
dan Sistem Ekonomi Komando. Sistem ekonomi ini sejatinya berakar atau bertumpu
pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan kelengkapannya Pasal 23, Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 34 (Swasono dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:13).
Pasal 23 berbunyi:
(1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-Undang. Apabila DPR tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu
(2). Segala pajak
yang untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang
(3). Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang
(4). Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan Undang-Undang
(5).
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Keuangan Negara, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil
pemeriksaaan itu dibertahukan kepada Dewan perwakilan Rakyat.
Pasal 27 ayat (2) berbunyi: Tiap-Tiap
Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 33 berbunyi:
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945
haruslah diperluas daripada sekedar diakui adanya tiga bentuk bangunan ekonomi
yaitu Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta dan Koperasi. Dengan adanya tiga
bangun usaha itu tidak berarti telah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Sementara
adalah keliru pula mengartikan bahwa satu-satunya
bangun usaha yang diperkenankan oleh pasal 33 UUD 1945 benar bahwa satu bangun
usaha berasaskan kekeluargaan dan sekaligus usaha bersama adalah koperasi
(Swasono dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:15).
Lebih lanjut Swasono menyatakan bahwa
ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya. Ayat 1 pasal ini melandasi dan mewarnai bangunan-bangunan atau bentuk-bentuk usaha
yang ada, yang hakikat dan peranannya sesuai dengan petunjuk ayat (2) dan ayat
(3). Hal ini berarti bahwa di dalam
kegiatan usaha swasta, apakah itu berbentuk PT, kepemilikan asing, patungan
dengan asing, domestik pribumi maupun domestik non-pribumi, harus dihidupkan
pula semangat keusaha-bersamaan dan berasaskan kekeluargaan.
UU 1945 telah diamandemen dengan
menambah Pasal 33 dengan dua ayat, yaitu:
“(4). Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjuan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang”.
Bagaimana pendapat atau pandangan
Sri Edi Swasono mengenai hasil amandemen Pasal 33 UUD 1945?.
“Swasono (2010: 32) terhadap pertanyaan itu, dia berpendapat bahwa
amandemen Pasal 33 merupakan upaya meliberalisasikan ekonomi yang harus
diwaspadai, betapa pun perkataan “efisiensi” pada detik-detik terakhir proses
amandemen ke-4 berhasil saya perjuangkan dan diganti dengan perkataan
“efisiensi berkeadilan”
Pandangan
(pendapat) tentang Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) telah banyak dikemukakan oleh
para ahli, antara lain:
1.
Mubyarto
Ekonom dari UGM yang sangat peduli
tentang sistem-sistem, khusunya Sistem Ekonomi Pancasila (SEP). Dia menyatakan bahwa SEP bukan Sistem Ekonomi
Kapitalis dan juga bukan Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis. Dia mengemukakan
beberapa perbedaan di antara sistem-sistem tersebut antara lain:
A. Perbedaan
yang menonjol antara Sistem Ekonomi Kapitalis (semangat liberlisme) di sekitar
zaman Adam Smith da saat sekarang ini di Indonesia adalah peranan agama. Dalam
konsep SEP, peranan agama sangat kuat (Islam, Kristen, Hindu). Menurutnya,
unsur moral menjadi salah satu pendorong utama pemikiran dan kegiatan ekonomi.
Berbeda sekali dengan semangat liberalisme dalam sistem Ekonomi Kapitalis,
dimana peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang menonjol berakibat merenggangnya
hubungan antara agama dan semangat perdagangan dan berekonomi.
Adam Smith mengembangkan ilmu ekonomi
sebagai bagian dari filsafat moral, tapi konsep homo-economicus menyoroti manusia dalam satu aspeknya saja yaitu
manusia ekonomi yang terlepas dari nilai moral dan agama (Mubyarto dalam
Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:88).
B. Perbedaan
utama antara SEP dengan Sistem Ekonomi Kapitalis atau Sistem Ekonomi
Sosialis/Komunis adalah pandangan sistem-sistem tersebut tentang manusia. Dalam
Sistem Ekonomi Kapitalis atau Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis, manusia
dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi
kebutuhan akan materi saja. Asumsi ini tidak sesuai dengan bangunan SEP. Untuk
alasan itu, Mubyarto menyusun konsep ideal tetang manusia Pancasila. Menurut
Mubyarto, manusia Pancasila adalah manusia yang selalu menyeimbangkan kebutuhan
jasamani, rokhani, baik karena dorongan rasional maupun moralitas (Rahardja dan
Pratama, 2008:485).
2.
Emil
Salim
Ekonom dari Universitas Indonesia ini mengajukan konsep sederhana
mengenai SEP yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurutnya, dalam
SEP tercapai keseimbangan antara Sistem Ekonomi Komando dengan Sistem Ekonomi
Kapitalis (sistem ekonomi pasar bebas).
Saya kutipkan pandangan Emil Salim dalam
Rahardja dan Pratama (2008:485):
“Lazimnya
suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-idiologi yang dianut oleh
suatu negara. Maka orang bicara tentang sistem ekonomi liberal yang banyak
terdapat di negara-negara beridiologi liberalisme. Begitu juga orang bicara
tentang sistem ekonomi komunis bagi negara-negara yang menganut paham
Komunisme. Sejalan dengan ini maka sistem ekonomi Indonesia, bisa pula
dinamakan sistem ekonomi Pancasila sesuai dengan paham idiologi yang
dianutnya”.
3.
Sri Edi Swasono
Ekonom dari universitas Indonesia yang sangat
peduli dan berusaha keras mempertahankan UUD 1945 dari upaya-upaya
meliberalisasikan ekonomi. Upaya tersebut dia lakukan pada saat amandemen ke-4
UUD 1945 dengan menambahkan Pasal (4) dan (5). Detik-detik terakhir dalam
proses tersebut, Swasono berhasil menyempurnakan kata “efisiensi” pada Pasal
(4) menjadi “efisiensi berkeadilan”.
Menurutnya, SEP adalah ekonomi sosialistis dan tidak ada hubungannya
dengan Marxisme dengan landasan dialektika/materialisme. SEP yang sosialistis
merupakan etik agama, suatu tumbuhan yang berakar pada adat istiadat Indonesia
(kolektivitas) dan tuntutan perjuangan bangsa. Sebagaiman penjelasan sebelumnya
bahwa Swasono menyatakan SEP adalah ekonomi yang berorientasi kepada: (1).
Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme), (2).
Kemanusian yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi
manusia), (3). Persatuan Indonesia (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan
patriotisme ekonomi), (4).Kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat
hidp orang banyak),, (5). Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang seorang).
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengandung
nilai-nilai Ekonomi Islam. Pasal 33 UUD 1945 (UUD 1945 yang asli) bersesuaian
dengan Q59:7/Al-Hasyr, ayat 7:
“.........supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya di
antara kamu.........”.
Demikian halnya dengan Sabda
Rasulullah SAW (HR Abu Dawud):
“.......... manusia berserikat dalam tiga
hal: air, api, dan rumput”.
Swasono (2010:43)
menyatakan:
“Pasal 33 UUD 1945 sangat Islami, oleh
karenanya harus menjadi modal utama dalam pengembangan ajaran Ekonomi Islam di
Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan satu capaian yang sangat tinggi dan luar
biasa yang berhasil menempatkan nilai-nilai Islam pada tingkat tertinggi, yaitu
pada Konstitusi.
Agar supaya harta tidak beredar di antara
orang-orang kaya saja (melarang ekslusivisme dan kepemilikan (Q59:7), maka
perekonomian harus disusun (Pasal 33 Ayat 1) dan tidak boleh dibiarkan tersusun
sendiri oleh kekuatan-kekuatan dan kemauan pasar bebas (menolak laissez-faire) yang rakus, penuh persaingan/perebutan dan
membawa ketidakadilan dan menumbuhkan kesenjangan sosial.
Karena manusia harus pula berserikat (melalui negara-Pasal 33 ayat 2 dan
3 dalam air (sumber penghidupan utama
dan kesuburan tanah), api
(sumber-sumber energi/bahan-bahan api yang dikandung oleh bumi), dan
perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama (ber-jamaah) untuk
sebesar-besar kemakmuran bersama (berdasarkan asas kekeluargaan atau ukhuwah),
disitulah manusia harus rukun tolong-menolong dalam perserikatan melalaui
penguasaan oleh negara”.
DON'T FORGET COMMENT :) !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar