Jumat, 07 November 2014

Rivandi_ materi kuliah sistem ekonomi


BAB
7
 


SISTEM  EKONOMI


  Pada bab ini akan diuraiakan mengenai sistem ekonomi, uraian ini  menjadi sangat penting karena  tiga masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat akan dijawab atau dipecahkan oleh sistem ekonomi yang dianut atau diterapkan oleh masyarakat atau pemerintahan di suatu negara. Untuk alasan itu, maka menjadi penting untuk memahami apa itu sistem ekonomi dan bagaimana mekanisme kerja sistem ekonomi.
Sebagaimana penejelasan sebelumnya bahwa, jika berdasarkan kepemilikan sumberdaya, maka sistem ekonomi dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk sistem ekonomi yakni sistem Sistem Ekonomi Kapitalis, Sistem Ekonomi Komando dan sistem Ekonomi Campuran. Ketiga sistem ekonomi tersebut dapat dipahami dengan cara menjawab tiga permasalahan dasar tersebut. Disamping ketiga sistem ekonomi tersebut, penulis juga akan menjelaskan apa itu Sistem Ekonomi Pancasila (SEP).

7.1. Definisi Sistem Ekonomi
Apa itu sistem ekonomi?. 
Sistem adalah sekumpulan obyek, ide atau gagasan atau kegiatan yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang membentuk hubungan timbal balik atau saling ketergantungan antara satu dengan yang lain(Bornstein, 1989).Dari definisi tersebut ada dua pertanyaan pokok yang perlu mendapat perhatian utama, yaitu: (i). Apayang diorganisasikan dan (ii). Bagaimanakomponen atau unsur yang menyusunnya berhubungan satu sama lain.


         Grossman (1984:19) menyatakan........ system is the notion that the various part and components (economics units and agents institutions) not only interconnect and interact but do so with a certain degree of mutual consistency and coherence ....
        Jika definisi tersebut diterjemahkan secara bebas maka sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur atas unit-unit dan pelaku-pelaku ekonomi serta lembaga-lembaga yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan memengaruhi (Rahardja dan Manurung, 2008:464).
 Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi merupakan cara masyarakat yang terorganisir untuk menjawab tiga masalah pokok yaitu berapa dan barang apa yang akan dihasilkan, bagaimana cara masyarakat (teknik produksi) memproduksi barang dan untuk siapa barang barang-barang yang dihasilkan oleh masyarakat (berkaitan dengan masalah distribusi).
McConnell and Brue (2005:33) menyatakan:
every soceity needs to develop an economic system–a particular set of institutional arrangement and  a coordinating  mechanism – to respond  to economizing problem. Economic system differ as to (1). who owns the factor of production and (2). the method use coordinate and direct economic activity”.

Jika dilihat dari sudut pandang organisasi, maka sistem ekonomi memiliki dua tujuan utama, yaitu: (1) mengorganisir suatu sistem untuk memproduksi barang dan jasa yang maksimal untuk kebutuhan masyarakat, dan (2) mengatur alokasi output dan pendapatan kepada setiap individu atau kelompok pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian.

7.2. Sistem Ekonomi Kapitalis
7.2.1. Definisi
           Jika suatu perekonomian menerapkan sistem Ekonomi Kapitalis maka ketiga permasalahan ekonomi diserahkan kepada keputusan perorangan (individu). Sistem ini didasarkan pada paham laissez-faire, kata ini berasal dari bahasa Prancis yang berarti biarkan mereka melakukan pekerjaan sesuai dengan keinginan mereka. Dalam paham  laissez-faire  anggota masyarakat diberikan kebebasan yang maksimal untuk menentukan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan (Sukirno, 2012 :64). Pernyataan laissez-faire  mengandung makna bahwa peran pemerintah dalam perekonomian relatif sedikit, bahkan pemerintah dianjurkan untuk tidak melakukan regulasi perekonomian. Sistem ini mengandalkan mekanisme pasar bebas. Pasar merupakan tempat pembeli dan penjual berinteraksi dan terlibat dalam pertukaran (Case and Fair, 2007:47).
Definisi sistem ekonomi yang dikemukakan Grossman (1984) di atas sejalan dengan yang dikemukakan oleh Reksohadiprojo (2001:9) bahwa:
Kapitalisme adalah sistem ekonomi dimana aset produktif dimiliki oleh swasta dan produksi adalah untuk dijual. Meskipun demikian dalam praktiknya sistem ini tidak murni lagi, misalnya perekonomian negara-negara industri (negara maju) pun memiliki sektor usaha yang menjadi milik negara baik yang berukuran kecil maupun besar
Pemilik sumberdaya misalnya pengusaha bertujuan mendapatan laba yang maksimal dari pemanfaatan aset produktifnya secara pribadi pula. Untuk alasan itu dapat dikatakan bahwa lokomotif sistem Ekonomi Kapitalis yang sangat dominan adalah prinsip individualisme dan motif keuntungan maksimum. Pada awalnya, kapitalisme sangat menekankan pada semangat berusaha, keberanian mengambil risiko, persaingan dan selalu berorientasi pada inovasi. Sementara itu,  tata nilai yang dianut oleh sistem kapitalis, antara lain: (i). Individualisme, (ii). Kemajuan material dan (iii). Kebebasan politik. 
7.2.2 Karateristik Sistem Ekonomi Kapitalis
Jika kita ingin mendalami seluk beluk sistem Ekonomi Kapitalis, maka kita harus mendalami beberapa karateristik yang melekat padasistem ekonomi tersebut. Karateristik tersebut antara lain adalah kepemilikan pribadi (Private property), Motif keuntungan(Profit Motive), Sistem harga  (Price System), kebebasan berusaha (Freedom of Choice), Persaingan (Competition), individualisme, kedaulatan konsumen dan peran pemerintah yang terbatas(Martin C. Schnitzer, 1994dalam Reswanda, 2005):

1.  Kepemilikan Pribadi
Setiap orang/individu berhak memperoleh hak milik, menggunakannya, membeli, menjualnya dan  mewariskannya saat meninggal. Penganut sistem ini meyakini bahwa kepemilikan hak milik pribadi dianggap mendorong sikap hemat dan merangsang baik sebagai inisiatif individu maupun industri. Keduanya dianggap sebagai sesuatu yang mendasarbagi kemajuan ekonomi masyarakat.

2. Motif Keuntungan


Jenis barang dan jasa yang diproduksi tergantung pada interaksi kekuatan permintaan dan penawaran. Motif pengusaha didorong motif keuntungan, oleh karena itu para pengusaha berusaha memproduksi barang dan jasa yang dapat dijual dengan harga lebih tinggi dibanding biaya produksi.Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membayar pemilik modal, dan untuk kelanjutan hidup usaha. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi Kapitalis menggunakan laba sebagai tolok ukur apakah suatu barang akan diproduksi atau tidak, dan jika akan diproduksi berapa kuantitasnya.

 

3. SistemHarga


Sistem harga atau mekanisme harga ditentukan oleh pasar. Setiap individu dan pelaku bisnis selalu mengambil keputusan ekonomi atas dasar harga, hubungan kerja, dan perubahan harga. Fungsi harga adalah sebagai alat mekanisme koordinasi dari berbagai produsen pribadi yang terdesentralisasi pada berbagai unit-unit produksi. Karena itu harga-harga yang berlaku di pasar akan menentukan jenis dan jumlah barang dan jasa yang akan diproduksi dan bagaimana barang tersebut didistribusikan.

4.KebebasanBerusaha


Kebebasan berusaha merupakan institusi mendasar lainnya dalam sistem EkonomiKapitalis. Kebebasan ini mengacu pada hak umum setiap individu untuk terjun dalam aktivitas ekonomi yang mereka inginkan, meskipun ada batas-batas pilihan aktivitas tersebut. Dengan membandingkan indikator-indikator pasar (harga dan biaya), setiap individu dapat memilih bidang aktivitas apa yang akan memberikan keuntungan yang maksimal. Teori yang digunakan untuk menjelaskan eksistensi kebebasan berusaha adalah sangat sederhana yaitu untuk kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, Kapitalisme berpandangan bahwa seseorang hanya dapat berbuat baik kepada sesamanya apabila memiliki kekayaan materil, dan hanya dengan memiliki kekayaan material seseorang dapat menyenangkan Tuhannya.

5. Persaingan 


Persaingan sangat diperlukan bagi sistem Ekonomi Kapitalis. Setiap individu harus berjuang dan bersaing untuk mendapatkan imbalan ekonomi sesuai apa yang diperjuangkannya. Hanya dengan persaingan yang akan melahirkan suatu kemajuan. Hal ini analog dengan sistem kehidupan alam, bahwa setiap mahluk harus berjuang dalam persaingan untuk mempertahankan kehidupannya, dan hanya mereka yang terbaik (memiliki kekuatan dan kemampuan beradaptasi) yang akan memperoleh kehidupan yang terbaik pula. Alam kapitalisme seakan-akan tidak menyediakan tempat bagi mereka yang lemah dan tidak mampu bersaing.

Kapitalisme percaya bahwa terdapat sejumlah manfaat dari persaingan yang bertumpu pada mekanisme pasar, antara lain: (1) Mekanisme pasar akan mencerminkan permintaan dan biaya-biaya secara aktual, sehingga akan memaksimumkan efisiensi penggunaan modal dan sumber daya produksi,  (2).Mendorong inovasi produk dan pengurangan biaya dalam jangka panjang (3).Memberikan komsumen berbagai alternatif penwaran barang dan jasa di pasar, dan (4).Menghasilkan pendapatan rill yang adil.

 

6. Individualisme


Individualisme berhubungan dengan nilai institusi kapitalisme. Ada nilai darwinisme sosial dalam konsep individualisme, yaitu hidup adalah perjuangan dan persaingan, hanya yang ”terbaik” yang bisa langgeng. Individualisme juga melibatkan persaingan yang jika digabung dengan darwinisme sosial akan memberikan jaminan kemajuan melalui proses evolusi. Individualisme juga berhubungan dengan persamaan dalam memperoleh peluang; hak tiap-tiap orang untuk sukses atau gagal tergantung pada usaha mereka sendiri.
Institusi kepemilikan pribadi dan individualisme mempunyai hubungan yang erat karena dua hal. Pertama, hak milik pribadi merupakan motivasi inisiatif individu untuk bekerja kerja keras dan dalam suasana persaingan bebas. Kedua, karena memberikan jaminan hak individu atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh negara terhadap mereka.
Individualisme juga berhubungan dengan akar filosofis Kapitalisme. Individualisme itu sendiri adalah pencapaian yang jelas dari kesadaran manusia,  suatu tanda peradaban yang tinggi sebagai masyarakat memiliki kebebasan untuk hidup dan bekerja menurut apa yang disukai. Privasi dalam individualisme adalah sesuatu yang suci.

7. KedaulatanKonsumen


Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali mendengar ungkapan pembeli adalah raja. Artinya para penjual harus melayani pembeli (konsumen) dengan keinginannya dikuti. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa dalam sistem Ekonomi Kapitalisme, kedaulatan konsumen merupakan institusi yang penting, sebab konsumsi merupakan basis dari setiap logika aktivitas ekonomi yang akan dijalankan. Sebagaimana dinyatakan oleh Adam Smith dalam Reswanda (2005), bahwa “konsumsi adalah satu-satunya tujuan dari semua produksi, dan kepentingan produsen seharusnya ditempatkan hanya sejauh diperlukan untuk promosi terhadap konsumen”. Karena itu, produksi hanya sebagai sarana, sedangkan konsumsi adalah tujuan.
 Kebebasan memilih berhubungan dengan kedaulatan konsumen. Kedaulatan konsumen yang mampu mempertahankan mekanisme pasar karena adanya kebebasan konsumen untuk memilih. Selanjutnya, kebebasan memilih dimaksud adalah konsisten dengan perekonomian laissez-faire yang secara formal pertama kali diproklamirkan oleh Adam Smith, dengan dasar kepercayaan bahwa setiap individu sebagai konsumen mampu membuat keputusan yang rasional menurut preferensi individualnya untuk memaksimumkan kepuasannya.

8. Pemerintahan Yang Terbatas

          Sistem Ekonomi Kapitalis mengacu pada doktrin laissez-faire.Campur tangan atau intervensi pemerintah dalam perekonomian sangat terbatas, peemerintah hanya berperan pada fungsi-fungsi umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah seharusnya tidak ikut campur tangan pada kegiatan ekonomi yang sudah dapat dilakukan oleh pengusaha swasta. Pemeritah diharapkan memberikan suasana dimana individu-individu bisa beroperasi dengan bebas dan pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi yang tidak bisa dilakukan individu, seperti  pertahanan nasional, hukum dan ketertiban, hubungan diplomatik, dan membangun sekolah,  jalan serta pekerjaan-pekerjaan umum lainnya.
Amerika Serikat (AS) merupakan negara yang identik dengan sistem Ekonomi Kapitalis ternya perekonomiannya didominasi oleh tiga institusi, yakni: (1). Pengusaha (pebisnis), (2). Buruh  (3). Pemerintah. Meskipun menganut Sistem Kapitalis, AS tidaklah menggunakan sistem ekonomi tersebut secara murni karena berbagai desakan dari masyarakat yang menentang Sistem Kapitalismurni. Banyak perubahan yang sudah terjadi dengan cara memodifikasi mekanisme pasar, sehingga lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa sistem ekonomi AS adalah sistem ekonomi yang dimodifikasi di mana peran pemerintah AS sangat penting (Reswanda, 2005).
               Bagaimana mekanisme Sistem Ekonomi Kapitalis menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok ekonomi?.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita mendengar ungkapan pembeli adalah raja. Ungkapan ini menerangkan bagaimana Sistem Ekonomi Kapitalis memecahkan tiga masalah pokok dalam perekonomian. Para pengusaha memproduksi barang yang memberikan keuntungan yang maksimal. Keuntungan maksimal hanya dapat dicapai apabila pengusaha dapat menjual barang-barang yang diproduksinya. Untuk alasan itu, maka para pengusaha harus menghasilkan barang-barang yang diinginkan  para pembeli/konsumen. Melalui interaksi antara konsumen dan penjual di pasar akan diperoleh informasi tentang barang-barang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat dan perlu diproduksi. Interaksi antara penjual dan konsumen di pasar (melalui mekanisme pasar) akan memecahkan masalah barang apa yang akan diproduksi (Sukirno, 2012:65).
Bagaimana dengan masalah cara atau teknik produksi untuk menghasilkan barang-barang yang diminta oleh masyarakat?.
              Dalam berproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa, pengusaha menggunakan faktor-faktor produksi yang langka dan para pengusaha membayar balasa jasa faktor-faktor produksi yang mereka gunakan.  Agar keuntungan pengusaha bisa maksimal, maka pengusaha harus menggunakan faktor-faktor sedemikian rupa sehingga menghasilkan tingkat produksi yang dapat memaksimalkan keuntungan.
             Sementara itu, masalah mengenai untuk siapa barang diproduksikan?
              Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa dalam menghasilkan barang dan jasa, para pengusaha menggunakan faktor-faktor produksi. Penggunaan tersebut  akan menghasilkan balas jasa atau pendapatan bagi masyarakat atau pemilik faktor produksi. Tenaga kerja akan mendapat upah/gaji, pemilik modal mendapat bunga, pemilik tanah dan bangunan mendapat rente (sewa) dan pemilik kemampuan berwirausaha mendapakan keuntungan. Berbagai jensi pendapatan/balas jasa tersebut akan menentukan dua hal, yaitu: (1). Jumlah pendapatan yang diterima masyarakat, (2). Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat. Kedua hal tersebut akan mewujudkan daya beli masyarakat yang pada akan memberi jawaban terhadap masalah pokok perekonomian yang ketiga (Sukirno, 2012:66).
Sementara itu, Menurut Panetto (1981: 31) pada Sistem Ekonomi Kapitalis pemecahan masalah pokok ekonomi yaitu barang apa yang akan dihasilkan, bagaimana barang itu dihasilkan dan untuk siapa barang itu dihasilkan, diserahkan atau ditangani oleh individu-individu yang bergerak di sektor swasta dan diatur oleh mekanisme harga atau mekanisme pasar. Pemerintah hanya bertindak sebagai pihak  yang mengawasi jalannya kegiatan dan kehidupan perekonomian negara dan hanya ikut campur tangan secara insidentil bilamana terjadi gangguan  yang bisa menghambat proses mekanisme harga dalam mewujudkan alokasi optimum sumber-sumber ekonomi. Campur tangan pemerintah hanya terbatas pada kebijakan keuangan khususnya kebijakan fiskal dan kebijakan moneter

7.3Sistem Ekonomi Komando
Dalam Sistem Komando, seluruh unit-unit ekonomi tidak diperkenankan mengambil keputusan secara parsial yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi. Mekanisme koordinasi dalam sistem ini berada pada komando pusat kekuasan (otoritas tertinggi).
Otoritas tertinggi menentukan secara rinci arah serta sasaran yang harus dicapai dan yang harus dilaksanakan oleh setiap unit ekonomi, baik dalam hal pengadaan barang-barang yang tergolong untuk sosial maupun barang-barang untuk pribadi, baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen. Dengan kata lain bahwa ruang gerak bagi para produsen dan unit-unit ekonomi lainnya dalam mengambil inisiatif sendiri sangat terbatas bahkan hampir tidak ada sama sekali.
Semua kegiatan ekonomi yang penting (produksi, konsumsi dan distribusi) ditentukan oleh otoritas tertinggi. Secara operasional ada lembaga diberikan mandat untuk melakukan koordinasi kegiatan ekonomi dinamakan lembaga perencanaan terpusat (Central Planning Board). Sistem ini sangat mengandalkan perencanaan. Negara Republik Rakyat China (RRC) merupakan contoh negara yang pernah mengandalkan perencanaan terpusat(Rahardja dan Manurung, 2004:467).
Sistem Ekonomi Komando membutuhkan perangkat organisasi dan birokrasi yang sangat besar dengan hirarki yang relatif sangat rumit, termasuk pembagian tugas, otoritas, aturan kerja dan pengendalian dan pengawasan yang rumit pula. Hal ini menyebabkan arus informasi dalam proses kegiatan ekonomi senantiasa mengalami keterlambatan dan distorsi. Selanjutnya, dengan sistem perencanaan terpusat dan terjadinya distorsi informasi serta pemaksaan preferensi otoritas, maka selain menimbulkan pemborosan, juga terjadi alokasi sumber daya secara tidak efisien dan tidak tepat sasaran sesuai harapan masyarakat (Reswanda, 2005).
Mayoritas negara yang menerapkan Sistem Ekonomi Komando menganut idiologi Sosialisme, Marxisme dan atau Komunisme.  Sistem Ekonomi Sosialis-Komunis dikembangkan berdasarkan pemikiran idiologi sosialis dari Karl Marx. Sistem ekonomi ini lahir sebagai reaksi atas Sistem Ekonomi Kapitalis yang menurut para kaum sosialis telah melakukan ketidakadilan  terhadap kaum buruh yang tidak memiliki modal. Sosialisme bercita-cita agar kaum buruh dijadikan sebagai salah satu dari faktor produksi yang memperoleh nilai lebih dan memiliki selisih (gap) yang relatif sangat kecil dengan pendapatan para pemilik modal. Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka para kaum sosialis menganjurkan agar dilaksanakannya sistem Ekonomi Komando yang terpusat, dengan menempatkan pemerintah sebagai pengendali utama dalam roda perekonomian.
Merskipun kondisi perekonomian negara-negara penganut sistem Sosialis-Komunis tidak sebaik dengan negara Kapitalis, tetapi sistem pendidikannya justeru lebih baik. Karena dalam sistem Sosialis-Komunis, pendidikan adalah merupakan kebutuhan universal bagi masyarakat, dan masyarakatnya meyakini bahwa pendidikan merupakan sumber kekuatan bagi bangsa, sehingga kebanyakan negara-negara eks-komunis begitu kuat karena memiliki kekuatan di bidang ilmu pengetahuan, seperti Uni Sovyet,  Hungaria, China, dan beberapa negara Eropa Timur lainnya (Lester C. Thurow, 1996).
 Berbeda halnya dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dalam sistem Ekonomi Komando, permasalahan ekonomi dijawab atau ditangani oleh negara (pemerintah). Pemerintah yang menentukan corak kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa pemerintah yang menjawab permasalah ekonomi yang pertama yaitu barang apa yang akan diproduksi. Jawaban terhadap permaslahan ini adalah dalam bentuk perecanaan kegiatan ekonomi secara rinci dan terpusat. Perencanaan ini yang akan menentukan kegiatan-kegiatan produksi yang harus dilakukan di masa yang akan datang, biasanya lima tahun mendatang. Sumberdaya dimiliki dan dikelola oleh negara. Pemerintah pusat baik langsung maupun tidak langsung menetapkan target produksi, pendapatan dan harga. Dalam sistem ini peranan pemerintah dalam perekonomian sangat dominan.
   Perbedaan antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando dalam bentuknya yang murni sangat tajam. Sistem Ekonomi Kapitalis dalam bentuknya yang murni tidak ada lagi di seluruh dunia. Pada bagian terdahulu sudah dijelaskan bahwa Amerika Serikat yang merupakan penganut Sistem Ekonomi Kapitalis tidak lagi menerapkan sistem ini secara murni. Peranan pemerintah Amerika Serikat dalam perekonomian relatif meningkat dari waktu ke waktu.
Sementara itu,  negara Rusia dan Cina merupakan negara penganut sistem Ekonomi Komando, sudah tidak menerapkan secara murni sistem ekonomi tersebut. Peranan individu atau perusahaan dalam perekonomian di kedua negata tersebut juga sudah relatif banyak. Dari uraian ini dapat disimpulkan tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem ekonomi secara murni. Kebanyakan negara menerapkan sistem ekonomi campuran antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando dengan kadar yang berbeda.
           Bagaimana mekanisme Sistem Ekonomi Komando menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok ekonomi?.
          Pada sistem ini pemecahan terhadap masalah pokok ekonomi, yaitu barang apa yang diproduksi, bagaimana menghasilkan barang tersebut dan untuk siapa barang itu diproduksi dilaksanakan atau ditangani sendiri oleh pemerintah dan diatur oleh Badan Perencanaan Terpusat (Central Planning Board). Perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonomian sejatinya dikuasai dan diatur oleh pemerintah dalam berbagai aspek kegiatan produksi dan distribusi (Panetto dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981: 31).
7.4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Campuran adalah perekonomian yang mengkombinasikan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando (Sistem Sosialis). Dewasa ini  makin sulit untuk mendapatkan apakah suatu negara menganut sistem Ekonomi Kapitalisme atau Sistem Ekonomi Komando (Sosialisme-Komunisme). Karena Kapitalisme dan Sosialisme sudah tidak dapat dijumpai dalam bentuk yang murni. Contohnya China telah melakukan perubahan sistem ekonomi dari Sistem Komando dan terpusat ke sistem ekonomi terbuka dan terdesentralisasi. Negara ini banyak belajar dari kegagalan Uni Soviet dan negara Eropa Timur.
        Sistem ekonomi campuran pada dasarnya berusaha mengkombinasikan beberapa ciri dasar Kapitalisme (pengusaha swasta, mekanisme harga dan laba), dengan intervensi pemerintah dalam perekonomian. Ada tiga negara yang dapat dijadikan contoh negara yang menganut Sistem Ekonomi Campuran, yaitu Prancis, Jepang dan Inggris.
          Meskipun ketiga negara tersebut memiliki penekanan yang  berbeda dalam hal intervensi pemerintah dalam sistem perekonomian, akan tetapi memiliki dua hal penting unsur kesamaan. Pertama, sistem pasar bebas diakui sebagai suatu mekanisme yang wajar termasuk dalam hal alokasi sumber daya ekonomi produksi. Kedua, peran pemerintah yang sangat penting dalam mengembangkan kebijakan ekonomi dan redistribusi pendapatan kepada masyarakat.
Ada 5 (lima) karateristik Sistem Ekonomi Campuran, khususnya yang dilaksanakan oleh ketiga negara tersebut, yaitu:
1.    Peran pemerintah dalam kebijakan ekonomi hampir merambah ke setiap aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarkat. Misalnya, komitmenterhadap full-employmentsangat mendominasi kebijakan ekonomi pemerintah. Kebijakan moneter dan fiskal diarahkan untuk mencapai full-employment dan kestabilan harga.
Kebijakan moneter dan fiskal pada negara-negara penganut sistem Ekonomi Campuran merupakan instrumen utama bagi pemerintah dalam mengatasi masalah inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi. Kebijakan moneter khususnya, dilaksanakan oleh Bank Sentral untuk menjaga stabilitas harga melalui pendekatan kuantitas dan atau pendekatan harga.

  1. Program kesejahteraan sosial yang relatif sangat detail, dan pemerintah secara periodik menyediakan anggaran untuk mendukung program ini dalam jumlah yang besar melalui jaring pengaman sosial  (program social safety net). Di samping itu program kesejahteraan sosial dilaksanakan melalui kebijakan transfer of payment  dengan berbagai instrumennya seperti kebijakan perpajakan.
3. Fasilitasproduksi dan distribusitetapditanganpengusahaswasta. Meskipundemikianpemerintahtetapberperanpentingdalampengendaliannyamelaluisistemanggaran dan perkreditan, sehinggapemerintahtetapmempunyaikewenangan atas keputusan-keputusanbisnis. Kebijakanperpajakandigunakanuntukmemengaruhialokasisumberdayaproduksi, dan insentifpajakdigunakanuntukmerangsangperkembanganindustri. Di Jepang misalnya, terdapat hubungan kerja yang sangat kuat antara pelaku bisnis dengan pemerintah.
4.  Adanya kepercayaan pada perencanaan ekonomi terpusat seperti yang dijalankan di Prancis. Namun demikian, dalam praktik perencanaan ekonomi di Prancis berbeda dengan perencanaan ekonomi di Uni Soviet yang dikendalikan oleh rezim politik yang otoriter.
Tujuan perencanaan ekonomi pada Sistem Ekonomi Campuran adalah untuk: (1). Mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, (2). Penciptaan lapangan kerja, (3). Tercapainya stabilitas harga (mata uang suatu negara), (4), Keseimbangan neraca pembayaran, dan (5). Mengurangi ketimpangan tingkat pendapatan, serta (6). Mendorong industrialisasi di berbagai wilayah..
5.  Terdapat perusahaan industri milik negara. Di Prancis, sistem perbankannya dinasionalisasi oleh pemerintah sejak tahun 1981. Demikian pula di Inggris telah terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan perbankan sejak perang dunia II berakhir. Industri milik negara pada dasarnya merupakan perwujudan dari Sistem Ekonomi Sosialisme. Industri milik negara umumnya yang berkaitan dengan kepentingan publik dan industri-industri bersifat strategis, seperti perusahaan listrik, gas, angkutan kereta api,  industri batu bara, dan lain-lain.

Bagaimana mekanisme Sistem Ekonomi Campuran menjawab atau memecahkan tiga masalah pokok ekonomi?.
Pada sistem ini pemecahan masalah pokok ekonomi yaitu barang apa yang akan diproduksi, bagaimana cara menghasilkan barang tersebut dan untu siapa barang tersebut ditangani bersama oleh pemerintah dan swasta. Terdapat perusahaan-perusahaan yang ditangani oleh pemerintah. Peranan pemerintah dalam sistem ini bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya dan hal ini terutama dipengaruhi oleh potensi dan kondisi masing-masing negara dan aspirasi masyarakatnya (Panetto dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981: 32).

7.4. Sistem Ekonomi Pancasila
Siapa yang pertama kali menggunakan istilah Ekonomi Pancasila?
        Emil Salim tercatat sebagai ekonom yang pertama kali menggunakan istilah Ekonomi Pancasila, dia salah seorang Guru Besar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (Salim, 1965).
Untuk memudahkan pemahaman mengenai sistem ekonomi ini, maka sebaiknya kita mendalami beberapa pendapat beberapa ekonom, misalnya Mubyarto (1991) menyatakan beberapa ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila sebagai berikut:

1.  Roda perekonomian digerakkan oleh ransangan ekonomi, sosial dan moral
2.  Kehendak kuat dari seluruh masyarakat  ke arah kemerataan sosial (egalitarianisme) sesuai dengan asas-asas kemanusian
3.  Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh, yang berari  nasionalisme menjiwai tiap-tiap kebijakan ekonomi
4.  Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkret dari usaha bersama
5.  Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi utuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.

               Sementara itu, Swasono (1981) mengungkap moralitas agama dan menggambarkan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang berorientasi (atau berwawasan) pada sila-sila Pancasila, yaitu berorientasi kepada:
:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya atau berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme)
2.  Kemanusian Yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan antara sesama, penghisapan dan subordinasi ekonomi-modern
3.  Persatuan (kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong, tidak saling mematikan, nasionalisme
4.  Kerakyatan (demokrasi ekonomi, kedaulatan ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat, mengutamakan hajat hidup orang banyak
5.  Keadilan sosial (persamaan, pemerataan, kemakmuran rakyat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

      
Apa landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila?
Landasan hukum Sistem Ekonomi Pancasila adalah Tap MPR No. II/MPR/1978. Tap ini secara eksplisit menyatakan bahwa:
 Pancasila merupakan jiwa, kepribadian serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu, Pancasila juga merupakan dasar dan ideologi negara Republik Indonesia. Untuk alasan itu,  maka Pancasila harus menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi warga negara Indonesia dalam sistem kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan sistem ekonomi”.

     Selanjutnya Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983 menyatakan bahwa:
Pancasila sebagai satu-satunya asas berbangsa, bermasyarakat dan bernegara mengandung implikasi bahwa pembangunan nasional juga merupakan proses  transformasi ke arah masyarakat Pancasila. Dengan perkataan lain, pembangunan nasional juga sekaligus merupakan upaya agar nilai yang dikandung dalam sila-sila Pancasila tercermin dalam praktik-praktik kehidupan sehari-hari. Ini berarti Pancasila harus dapat tercermin pada berbagai jenis lembaga yang ada, pada nilai serta norma-norma idealnya dan pada mekanisme kerja serta aturan yang mengikat lembaga yang ada dalam sistem kehidupan nasional Bangsa Indonesia
       Dari di atas, dapat disimpulkan bahwa jika Pancasila menjadi dasar bagi sistem ekonomi Indonesia, maka sebagai suatu sistem ekonomi yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling memengaruhi dan saling tergantung dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasionalhendaknya mengakomodir nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk alasan itu, maka sangat tepat istilah sistem ekonomi Indonesia dinamakan “Ekonomi Pancasila”.
Kesimpulan tersebut sejalan dengan pendapat Swasono (2010:31) bahwa:
        “sejak Indonesia merdeka dan menetapkan Pasal 33 dalam konstitusinya, maka sebenarnya telah digariskan suatu kebijaksanaan yang tegas untuk melakukan transformasi ekonomi dan transformasi sosial. Selanjutnya apabila kita berbicara transormasi ekonomi dan transformasi sosial dalam konteks kesejahteraan sosial sebenarnya berbicara mengenai  kesenjangan sosial-ekonomi dan ketidakadilan sosial-ekonomi”.
          Sistem Ekonomi Pancasila bukan perpaduan antara Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sistem Ekonomi Komando. Sistem ekonomi ini sejatinya berakar atau bertumpu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan kelengkapannya Pasal 23, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 (Swasono dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:13).
        Pasal 23 berbunyi:
(1). Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang.  Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu
(2). Segala pajak yang untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang
(3). Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang
(4). Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-Undang
(5). Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Keuangan Negara, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaaan itu dibertahukan kepada Dewan perwakilan Rakyat.

       Pasal 27 ayat (2) berbunyi: Tiap-Tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
      Pasal 33 berbunyi:
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

           Penjelasan pasal 33 UUD 1945 haruslah diperluas daripada sekedar diakui adanya tiga bentuk bangunan ekonomi yaitu Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta dan Koperasi. Dengan adanya tiga bangun usaha itu tidak berarti telah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Sementara adalah keliru pula  mengartikan bahwa satu-satunya bangun usaha yang diperkenankan oleh pasal 33 UUD 1945 benar bahwa satu bangun usaha berasaskan kekeluargaan dan sekaligus usaha bersama adalah koperasi (Swasono dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:15).

         Lebih lanjut Swasono menyatakan bahwa ayat-ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Ayat 1 pasal ini melandasi dan mewarnai  bangunan-bangunan atau bentuk-bentuk usaha yang ada, yang hakikat dan peranannya sesuai dengan petunjuk ayat (2) dan ayat (3). Hal ini berarti bahwa  di dalam kegiatan usaha swasta, apakah itu berbentuk PT, kepemilikan asing, patungan dengan asing, domestik pribumi maupun domestik non-pribumi, harus dihidupkan pula semangat keusaha-bersamaan dan berasaskan kekeluargaan.
        UU 1945 telah diamandemen dengan menambah Pasal 33 dengan dua ayat, yaitu:
“(4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjuan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

              Bagaimana pendapat atau pandangan Sri Edi Swasono mengenai hasil amandemen Pasal 33 UUD 1945?.
               “Swasono (2010: 32) terhadap pertanyaan itu, dia berpendapat bahwa amandemen Pasal 33 merupakan upaya meliberalisasikan ekonomi yang harus diwaspadai, betapa pun perkataan “efisiensi” pada detik-detik terakhir proses amandemen ke-4 berhasil saya perjuangkan dan diganti dengan perkataan “efisiensi berkeadilan”


Pandangan (pendapat) tentang Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) telah banyak dikemukakan oleh para ahli, antara lain:

1.    Mubyarto
Ekonom dari UGM yang sangat peduli tentang sistem-sistem, khusunya Sistem Ekonomi Pancasila (SEP).  Dia menyatakan bahwa SEP bukan Sistem Ekonomi Kapitalis dan juga bukan Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis. Dia mengemukakan beberapa perbedaan di antara sistem-sistem tersebut antara lain:

A.   Perbedaan yang menonjol antara Sistem Ekonomi Kapitalis (semangat liberlisme) di sekitar zaman Adam Smith da saat sekarang ini di Indonesia adalah peranan agama. Dalam konsep SEP, peranan agama sangat kuat (Islam, Kristen, Hindu). Menurutnya, unsur moral menjadi salah satu pendorong utama pemikiran dan kegiatan ekonomi. Berbeda sekali dengan semangat liberalisme dalam sistem Ekonomi Kapitalis, dimana peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang menonjol berakibat merenggangnya hubungan antara agama dan semangat perdagangan dan berekonomi.
Adam Smith mengembangkan ilmu ekonomi sebagai bagian dari filsafat moral, tapi konsep homo-economicus menyoroti manusia dalam satu aspeknya saja yaitu manusia ekonomi yang terlepas dari nilai moral dan agama (Mubyarto dalam Wawasan Ekonomi Pancasila, 1981:88).

B.   Perbedaan utama antara SEP dengan Sistem Ekonomi Kapitalis atau Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis adalah pandangan sistem-sistem tersebut tentang manusia. Dalam Sistem Ekonomi Kapitalis atau Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. Asumsi ini tidak sesuai dengan bangunan SEP. Untuk alasan itu, Mubyarto menyusun konsep ideal tetang manusia Pancasila. Menurut Mubyarto, manusia Pancasila adalah manusia yang selalu menyeimbangkan kebutuhan jasamani, rokhani, baik karena dorongan rasional maupun moralitas (Rahardja dan Pratama, 2008:485).

2.    Emil Salim
      Ekonom dari Universitas Indonesia ini mengajukan konsep sederhana mengenai SEP yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurutnya, dalam SEP tercapai keseimbangan antara Sistem Ekonomi Komando dengan Sistem Ekonomi Kapitalis (sistem ekonomi pasar bebas).

    Saya kutipkan pandangan Emil Salim dalam Rahardja dan Pratama (2008:485):

“Lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-idiologi yang dianut oleh suatu negara. Maka orang bicara tentang sistem ekonomi liberal yang banyak terdapat di negara-negara beridiologi liberalisme. Begitu juga orang bicara tentang sistem ekonomi komunis bagi negara-negara yang menganut paham Komunisme. Sejalan dengan ini maka sistem ekonomi Indonesia, bisa pula dinamakan sistem ekonomi Pancasila sesuai dengan paham idiologi yang dianutnya”.




3.    Sri Edi Swasono

Ekonom dari universitas Indonesia yang sangat peduli dan berusaha keras mempertahankan UUD 1945 dari upaya-upaya meliberalisasikan ekonomi. Upaya tersebut dia lakukan pada saat amandemen ke-4 UUD 1945 dengan menambahkan Pasal (4) dan (5). Detik-detik terakhir dalam proses tersebut, Swasono berhasil menyempurnakan kata “efisiensi” pada Pasal (4) menjadi “efisiensi berkeadilan”.

      Menurutnya, SEP adalah ekonomi sosialistis dan tidak ada hubungannya dengan Marxisme dengan landasan dialektika/materialisme. SEP yang sosialistis merupakan etik agama, suatu tumbuhan yang berakar pada adat istiadat Indonesia (kolektivitas) dan tuntutan perjuangan bangsa. Sebagaiman penjelasan sebelumnya bahwa Swasono menyatakan SEP adalah ekonomi yang berorientasi kepada: (1). Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya etik dan moral agama, bukan materialisme), (2). Kemanusian yang Adil dan Beradab (tidak mengenal pemerasan/eksploitasi manusia), (3). Persatuan Indonesia (kekeluargaan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi), (4).Kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidp orang banyak),, (5). Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang seorang).

      Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengandung nilai-nilai Ekonomi Islam. Pasal 33 UUD 1945 (UUD 1945 yang asli) bersesuaian dengan Q59:7/Al-Hasyr, ayat 7:

      “.........supaya harta itu jangan hanya beredar  di antara orang-orang kaya di antara kamu.........”.

Demikian halnya dengan Sabda Rasulullah SAW (HR Abu Dawud):
     “.......... manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan rumput”.


Swasono (2010:43) menyatakan:

      “Pasal 33 UUD 1945 sangat Islami, oleh karenanya harus menjadi modal utama dalam pengembangan ajaran Ekonomi Islam di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan satu capaian yang sangat tinggi dan luar biasa yang berhasil menempatkan nilai-nilai Islam pada tingkat tertinggi, yaitu pada Konstitusi.
     Agar supaya harta tidak beredar di antara orang-orang kaya saja (melarang ekslusivisme dan kepemilikan (Q59:7), maka perekonomian harus disusun (Pasal 33 Ayat 1) dan tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri oleh kekuatan-kekuatan dan kemauan pasar bebas (menolak laissez-faire)  yang rakus, penuh persaingan/perebutan dan membawa ketidakadilan dan menumbuhkan kesenjangan sosial.
     Karena manusia harus pula berserikat (melalui negara-Pasal 33 ayat 2 dan 3 dalam air (sumber penghidupan utama dan kesuburan tanah), api (sumber-sumber energi/bahan-bahan api yang dikandung oleh bumi), dan perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama (ber-jamaah) untuk sebesar-besar kemakmuran bersama (berdasarkan asas kekeluargaan atau ukhuwah), disitulah manusia harus rukun tolong-menolong dalam perserikatan melalaui penguasaan oleh negara”.


  
      
      
 DON'T FORGET COMMENT :) !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar