Jumat, 07 November 2014

Rivandi_ materi kuliah uang dan bank




Flowchart: Multidocument: BAB
8
 
                                         Uang Dan Bank



“ Uang belum pernah dan tidak akan membuat
seseorang bahagia. Semakin banyak uang yang dimiliki
seseorang, semakin banyak lagi yang ia inginkan. Alih-alih mengisi
 kekosongan, uang malah menciptakan kekosongan”
Benyamin Franklin dalam (Conway, 2009:69)


8.1. Sejarah dan Evolusi Uang

8.1.1. Sejarah Uang

                Ribuan tahun yang lalu, peradaban manusia masih terkebelakang dan cenderung melakukan transaksi barang dan jasa secara lansung tanpa melibatkan uang, transaksi seperti ini dinamakan sistem barter. Sistem ini membutuhkan syarat keinginan yang selaras di antara dua pihak pada saat yang bersamaan. Syarat ini sangat sulit ditemukan/diwujudkan, akibatnya perekonomian tidak efisien. Untuk alasan itu, maka penggunaan uang sebagai sarana transaksi sangat penting.
 Jika kita ingin menelusuri sejarah uang, maka kita harus kembali ke 5.000 tahun yang lalu di mana Irak moderen berdiri, pada saat itu masyarakatnya telah mengenal shekel sebagai mata uang koin, shekel bukan seperti uang yang kita kenal sekarang. Shekel melambangkan jumlah tertentu dari barley yang ekuivalen dengan emas dan perak (Conway, 2009:68).
       Lebih lanjut Conway menyatakan bahwa mata uang Inggris dinamakan pound karena pada awalnya ekuivalen dengan satu pon perak. Yunani dan Romawi kuno juga menggunakan koin emas dan perak sebagai mata uang. Kata Latin  denarius  akhirnya melahirkan dinar di berbagai negara, termasuk di Yordania dan Algeria. Kata denarius juga memberikan kita kata uang dalam bahasa Spanyol dan Portugis – dinero dan dinheiro. Uang kertas pertama diterbitkan di Cina pada abad ke-7, sementara, gagasan uang kertas diadopsi di Eropa pada tahun 1861.

8.1.2.      Evolusi Uang

              Sejarah perkembangan uang yang mengikuti atau sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Jika peradaban manusia semakin moderen, maka bentuk uangnya juga semakin berkembang/maju (Manurung dan Rahardja, 2004:4). Secara garis besar sejarah perkembangan ekonomi dapat dibagi kedalam 3 (tiga) tahap, yaitu: (1). Masa Pra-Barter, (2). Masa barter dan (3). Masa perekonomian uang.

o   Masa Pra-Barter

      Hubbard (2005:12) menyatakan bahwa pada tahap awal pembangunan atau masa pra-barter masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Pada masa ini manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri (self-sufficient). Artinya,  jika manusia lapar maka ia harus berburu, bertani berpindah-pindah, mencari ikan di laut atau di sungai, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri dan sebagainya.

o   Masa Barter

           Ketika populasi manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, maka kegiatan interaksi antar sesama manusia juga semakin berkembang. Kebutuhan manusia juga semakin meningkat, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Masing-masing individu tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya sendiri, antara individu yang satu dengan yang lainnya sudah saling membutuhkan, karena tidak ada lagi individu yang dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Hal ini terutama disebabkan oleh keterbatasan waktu maupun keahlian yang mereka miliki. Untuk alasan itu manusia mencari jalan keluar yakni melakukan pertukaran barang dan jasa secara langsung yang disebut barter. 

                 Hubbard, (2005:13)  menyatakan ”individuals can exchane goods and services by trading output directly with other. This type of exchane is called barter” . Transaksi atau pertukaran secara barter mengandung beberapa kelemahan/kekurangan, salah satu diantaranya adalah syarat yang sangat berat yaitu adanya keinginan yang saling bertemu atau ”kehendak yang selaras (a double coincedence of wants: two individual must simultaneously be willing and able to make a trade). Syarat  ini yang menyebabkan proses transaksi antar pelaku ekonomi (rodusen dan konsumen) relatif sulit, terbatas dan sekaligus merepotkan (Vanhoose and Miller, 2007:6) dan (Cham and Freeman, 2004:34)

         Syarat kehendak yang selaras semakin sulit terpenuhi ketika kebutuhan manusia semakin beragam dan dinamis, baik jumlah maupun kualitas. Contoh Mr. X memiliki jagung yang sedang membutuhkan ikan/sayur. Tapi pada saat yang sama pemilik ikan/sayur, yaitu Mr.Y tidak membutuhkan jagung melainkan membutuhkan pakaian/baju. Akibatnya, syarat terjadinya transaksi secara barter antara Mr. X dan Mr. Y tidak terpenuhi. Jika hal ini terjadi, maka kegiatan ekonomi masyarakat akan terganggu atau macet. Untuk alasan itu, maka diperlukan suatu “benda” yang berfungsi alat tukar yang diterima oleh semua pihak, alat tukar yang dimaksud dinamakan Uang.

o   Masa Perekonomian Uang
      
           Perkembangan uang dalam perekonomian terus berkembang baik dilihat dari dari bentuk maupun fungsinya. Perkembangan tersebut mencerminkan tingkat kemajuan ekonomi dan perkembangan teknologi, sehingga uang yang dibuat menjadi semakin baik dan sempurna. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa jika kita ingin menelusuri sejarah uang, maka kita harus kembali ke 5.000 tahun yang lalu di mana Irak moderen berdiri dan pada masa  itu masyarakatnya telah mengenal shekel. Meskipun shekel merupakan bentuk mata uang pertama, shekel bukan seperti uang yang kita kenal sekarang. Shekel melambangkan jumlah tertentu dari barley yang ekuivalen dengan emas dan perak. Dalam perkembangan selanjutnya shekel menjadi mata uang koin (Conway, 2009:68). Uang kertas pertama diterbitkan di Cina pada abad ke-7.
            Uang merupakan alternatif alat tukar yang lebih mudah dibandingkan dengan sistem barter yang lebih kompleks, tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan adanya syarat yang sangat berat, yaitu a double coincedence of wants: two individual must simultaneously be willing and able to make a trade. Syarat ini sangat sulit ditemukan/dicapai untuk melakukan pertukaran. Disamping itu, juga sulit dalam penentuan nilai. Untuk alasan itu, keberadaan dan penggunaan uang akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang efisiensi yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran masyarakat (http://id.wikipedia.org/wiki/Uang).

8.2. Definisi dan Fungsi Uang

8.2.1. Definisi Uang

              Uang didefinisikan ” ...money... any good that people generally accepted in exchange good and services.. Uang adalah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. Alat tukar yang dimaksud dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di dalam transaksi barang dan jasa. Dari definisi tersebut, ada 2 (dua) unsur penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu sesuatu benda dan diterima secara umum. Dengan begitu dapat dipahami bahwa uang digunakan untuk memperlancar transaksi dalam perekonomian.
       Definisi lain uang adalah sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyatakan bahwa fungsi uang lainnya adalah sebagai alat penunda pembayaran.
                 Thomas (1997:18)  menyatakan uang adalah sesuatu benda yang secara umum diterima sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa atau untuk memenuhi kewajiban terhadap uang”. Syarat utama agar sebuah benda dapat digunakan sebagai uang adalah benda tersebut diterima secara umum. Uang bisa saja berbentuk segala sesuatu (benda) sepanjang benda itu diterima oleh masyarakat, tapi tidak berarti bahwa segala sesuatu merupakan uang. Misalnya ada uang kertas rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran transaksi oleh masyarakat Indonesia, tapi tidak semua kertas merupakan uang. Kesediaan masyarakat untuk menerima benda tertentu sebagai alat pembayaran tergantung pada kepercayaan masyarakat bahwa benda yang dimaksud akan dapat mempertahankan nilai atau daya belinya dan akan terus diterima (Puspopranoto,2004:24).

                  Definisi uang tersebut di atas sejalan dengan definisi yang dikemukakan beberapa ekonom, antara lain: VanHoose and Miller, 2007:4) mendefinisikan uang sebagaiany item that people are genarally willing to accept in exhange for goods, services and financial assets such as stocks or bonds.

           Hubbard (2005:7) menyatakan  money is anything that people are willing to accept in payment for goods and services or to pay off debts. Mishkin (2004:44) mendefiniskan uang ” money (also referred to as money supply) as anything that is genrally accepted in payment for goods and services or in the repayment of debts”.

                    Definisi uang tersebut di atas mengandung pengertian ekonomi, hukum dan politik. Jika definsi uang ditinjau dari aspek/atau pengertian ekonomi maka uang merupakan barang ekonomi dan barang langka. Jika definisi uang dilihat dari sudut pandang ilmu hukum, maka uang adalah alat pembayaran yang sah. Jika penggunaan sesuatu benda yang dikuatkan dengan berdasarkan hukum atau undang-undang, maka pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang akan dikenakan sanksi hukum. Misalnya adanya pemalsuan uang atau penggunaan alat tukar yang tidak syah sesuai dengan undang-undang akan dikenai sanksi hukum.

                  Jika definisi uang ditinjau dari aspek politik, maka uang merupakan sesuatu yang diterima secara politik atau menunjukkan adanya penerimaan secara politik. Mata uang yang diakui oleh masyarakat dunia menunjukkan bahwa mata uang negara tersebut diterima secara ekonomi, hukum dan politik yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan yang utuh.

                 Uang dipilih atau terbuat dari benda-benda yang diterima oleh semua lapisan masyarakat (generally accepted), relatif paling berharga, dianggap indah, bernilai pada zamannya (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik) atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari, misalnya orang Romawi menggunakan garam sebagai alat tukar  maupun alat  pembayaran upah. Pengaruh orang Kerajaan Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang, khususnya bagi orang Inggris yang menyebut kata upah dengan istilah salary, kata ini berasal dari bahasa Latin yaitu salarium yang berarti garam. Dalam perkembangan lebih lanjut, sebelum manusia menciptakan uang logam,   alat tukar yang digunakan adalah kerang.

 8.2.2. Fungsi Uang
    Pertanyaan yang sering mengemuka mengapa masyarakat butuh uang?. Para ekonom sepakat bahwa masyarakat butuh akan uang karena ia (uang) memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran/transaksi barang dengan barang lain. Disamping itu, dengan menggunakan uang, maka kita dapat menghindari perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
  Fungsi asli  (utama) uang ada 3 (tiga), yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Para ekonom, antara lain Hubbard (2005:14) dan  Vanhoose and Miller (2007:6) serta Mishkin (2004:45) sepakat bahwa uang memiliki fungsi utama, dengan fungsi tersebut membuat perekonomian menjadi lebih efisien. Fungsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai alat tukar (a medium of exchange).
      Cham and Freeman (2004:3) menyatakan bahwa “they want money because money helps them get the things they want to consume. In this way, money is a medium of exchange –something acquired to make it easier to trade for the goods whose consumption is desired”. Artinya mereka membutuhkan uang, karena dengan uang  transaksi barang dan jasa akan menjadi lancar. Dengan adanya uang, maka masyarakat terhindar dari sistem barter atau pertukaran secara langsung, karena barter merupakan kegiatan yang sangat memerlukan biaya besar dan sangat rumit karena memerlukan syarat a double coincidence of wants. Karena syarat  tersebut sangat rumit, maka penggunaan uang menjadi sangat penting dan utama.
2.    Sebagai Satuan Hitung (unit of account).

Melalui fungsi ini, uang dapat digunakan untuk menghitung nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan dan menunjukkan besarnya kekayaan  serta untuk mengkalkulasi besar kecilnya pinjaman/kredit suatu unit usaha (bisnis). Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa  atau alat penunjuk harga. Di samping itu, dengan fungsi ini memungkinkan bagi seseorang untuk membandingkan nilai dari dua barang yang berbeda. Misalnya si Ali memiliki motor dengan merek Honda seharga Rp 12.000.000 dan si  Agus memiliki motor dengan merek Suzuki dengan harga Rp 3.000.000. Dengan fungsi uang sebagai satuan hitung maka kita dapat menyimpulkan bahwa nilai motor si Ali adalah 4 (empat) kali lebih besar dibandingkan motor si Agus.

3.    Sebagai Penyimpan Nilai (store of value).

       Melalui fungsi ini, maka seseorang dapat mengalihkan daya belinya dari masa sekarang ke masa mendatang. Jika seorang produsen menjual barangnya,  maka dia menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya. Penerimaan uang tersebut dapat disimpan untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. Uang merupakan kekayaan yang paling disukaimasyarakat karena kemampuannya untuk ditukar dengan sesuatu secara lebih mudah (relatif likwid). Namun, perlu diperhatikan bahwa menyimpan kekayaan dalam bentuk uang memiliki kelemahan yaitu kesempatan yang hilang karena kita memegang uang tunai (opportunity cost of holding money).

        Fungsi uang lainnya disebut fungsi turunan meliputi uang sebagai standar pembayaran yang ditunda, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan (modal) dan sebagai alat untuk meningkatkan status sosial serta sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar valuta  asing (Solikin dan Suseno, 2002: 41).  
       Dalam konteks perekonomian makro, jumlah uang yang ada dalam masyarakat (jumlah uang beredar) perlu dikendalikan/dikontrol, karena pengalaman menunjukkan bahwa jumlah uang beredar yang tidak terkendali berpengaruh buruk bagi perekonomian secara keseluruhan yang terlihat pada kurang terkendalinya perkembangan variabel-variabel ekonomi utama, yaitu tingkat produksi (output) dan inflasi. Peningkatan jumlah uang beredar yang berlebihan dapat mendorong peningkatan harga melebihi tingkat yang diharapkan sehingga dalam jangka panjang dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan memunculkan permasalahan sosial lainnya. Sebaliknya, peningkatan jumlah uang beredar sangat rendah, maka kelesuan ekonomi akan terjadi yang apabila berlangsung dalan jangka panjang maka kemakmuran masyarakat secara keseluruhan akan mengalami penurunan (Warjiyo dan Solikin, 2003: 4).

                   Kondisi tersebut di atas melatarbelakangi mengenai perlunya upaya-upaya bank sentral atau otoritas moneter suatu negara untuk mengendalikan jumlah uang beredar dalam perekonomian. Sejatinya, pengendalian jumlah uang beredar merupakan salah satu bagian dari kebijakan moneter yang dilaksanakan oleh otoritas moneter yang  ditujukan untuk menjaga kestabilan nilai uang dan mendorong kegiatan ekonomi (Solikin dan Suseno, 2002:53).

8.3.Jenis- Jenis Uang
Uang dapat dikelompokkan dalam berbagai jenis (Conway, (2009:67), antara lain:
1.      Berdasar Bahan Baku
           Jika dilihat dari jenis bahan baku pembuatannya, maka jenis uang dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
a.         Uang Logam.
uang jenis ini terbuat dari logam (emas dan perak), kedua jenis logam tersebut memiliki beberapa kelebihan, antara lain nilainya yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki 3 (tiga) macam nilai, yaitu:
ü Nilai intrinsik, yaitu nilai/harga bahan baku yang digunakan untuk membuat/mencetak mata uang, misalnya berapa nilai/harga emas dan perak yang digunakan sebagai bahan baku untuk mencetak mata uang.
ü Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau nilai yang tertulis pada mata uang. Misalnya Rp 1.000 (seribu rupiah) atau Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
ü Nilai tukar atau kurs mata uang adalah daya beli uang atau kemampuan mata uang domestik untuk ditukarkan dengan mata uang negara lain, misalnya uang Indonesia (IDR) sebanyak  Rp 10.000 ditukar dengan US$ 1. Artinya, jika orang Indonesia ingin mendapatkan US$ 1, maka ia harus menyerahkan rupiah sebanyak Rp 10.000, hal ini juga berarti bahwa US$ 1 = Rp 10.000.
b.    Uang Kertas.
 Menurut penjelasan UU No. 3/2004 Tentang Bank Indonesia bahwa yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

2.      Berdasarkan Nilai Uang
          Jika pengelompokkan uang berdasarkan nilainya, maka dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis:
a.      Uang bernilai penuh (full bodied money). Uang dikatakan bernilai penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan nilai/harga bahan yang digunakan atau nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Misalnya, jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b.      Uang tanda (token money) adalah apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) Bank Indonesia mengeluarkan biaya Rp 8.000 (delapan ribu rupiah).
3.            Berdasarkan Lembaga Penerbit
       Jenis uang berdasarkan lembaga atau institusi yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
a.    Uang Kartal merupakan uang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Uang jenis ini merupakan alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam yang berlaku, tidak termasuk uang kas pada KPKN dan bank umum.
b.   Uang giral merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum (bank komersial). Uang giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan dalam rupiah yang sudah jatuh waktu, yang seluruhnya merupakan simpanan penduduk dalam rupiah pada sistem moneter.

4.           Berdasarkan Kawasan
     Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a.    Uang Lokal, merupakan mata uang yang berlaku di suatu negara tertentu, misalnya rupiah di Indonesia dan ringgit di Malaysia
b.    Uang Regional, merupakal mata uang yang berlaku di suatu kawasan tertentu, misalnya Euro yang berlaku di kawasan Eropa
c.    Uang Internasional, merupakan mata uang yang berlaku antar negara, misalnya dolar Amerika Serikat dan Euro merupakan mata uang internasional karena menjadi standar pembayaran internasional
8.4. Teori Nilai Uang.
            Teori nilai uang dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu: Teori Uang Statis dan Teori Uang Dinamis. Teori Nilai Uang Statis atau biasa juga disebut Teori Kualitatif Statis fokus pada usaha menjawab pertanyaan apakah sebenarnya uang?, dan mengapa uang memiliki harga?, dan pertanyaan yang berkaitan dengan jumlah uang beredar. Teori ini tidak mempersoalkan nilai uang yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
A.  Teori Uang Statis, terdiri dari:

1.    Teori Metalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai bahan baku yang digunakan untuk membuat uang, misalnya uang emas dan perak.
2.    Teori konvensi, teori ini menjelaskan bahwa uang diciptakan atas dasar pemufakatan (konvensi) masyarakat untuk memperlancar pertukaran barang dan jasa dalam perekonomian.
3.    Teori Nominalisme, teori ini menjelaskan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena uang memiliki daya beli.
4.    Teori Negara, teori ini menjelaskan bahwa asal mula uang karena suatu negara menetapkan suatu benda yang diberlakukan sebagai alat tukar dan alat bayar. Artinya, uang memiliki nilai karena adanya kepastian hukum dari negara berupa undang-undang mata uang.
B.  Teori Nilai Uang Dinamis, kelompok teori ini menjelaskan sebab-sebab        terjadinya perubahan nilai uang. Kelompok teori ini meliputi:
1.      Teori Kuantitas (David Ricardo).
 Teori  ini dikembangkan oleh David Ricardo yang menjelaskan bahwa kuat atau lemahnya nilai mata uang tergantung pada jumlah uang beredar (money supply). Misalnya, jika jumlah uang beredar meningkat 2%, maka nilai uang akan menurun sebesar 2%, demikian pula jia terjadi sebaliknya. Dari teori ini dapat dijelaskan bahwa terdapat hubungan langsung antara perubahan jumlah uang beredar dengan kenaikan harga-harga (inflasi).
2.      Teori Kuantitas Uang (Irving Fisher).
Teori Kuantitas Uang yang dikembangkan Irving Fisher merupakan pengembangan dari Teori Kuantitas yang disusun oleh David Ricardo), teori ini disempurnakan oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang. Teori ini menjelaskan menjelaskan hubungan antara jumlah uang beredar dan perubahan bilai uang (inflasi). Teori ini merupakan teori dasar kajian mekanisme transmisi kebijakan moneter  khususnya mekanisme transmisi moneter jalur uang (monetarist channel). Teori ini berpandangan bahwa mekanisme transmisi kebijakan moneter bersifat langsung, jumlah uang beredar dan pertumbuhannya merupakan penyebab utama inflasi (Marshall and Swanson, 1980:370). Teori Fisher mengacu pada persamaan pertukaran (equation of exchange) yang dirumuskan sebagai:

              MV = PT.......................................................................................    (8.1)
     Keterangan:
 MV adalah jumlah uang beredar dikalikan dengan tingkat velositas  sama dengan jumlah output  atau transaksi ekonomi (T)  dikali dengan tingkat harga umum (P).

Persamaan (8.1) menunjukkan bahwa dalam jangka pendek pertumbuhan jumlah uang beredar  hanya akan mempengaruhi perkembangan output riil. Tetapi dalam jangka menengah dan panjang pertumbuhan uang beredar akan mendorong kenaikan harga (inflasi) yang selanjutnya menyebabkan penurunan output riil. Menurut teori ini bahwa dalam keseimbangan, jumlah uang beredar yang digunakan dalam seluruh kegiatan transaksi ekonomi sama dengan jumlah output nominal dihitung dengan harga berlaku yang ditransaksikan dalam perekonomian.

8.5. Peranan Uang

                Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban manusia dan posisi uang sangat strategis dalam suatu sistem ekonomi serta sulit digantikan variabel lainnya (Nasution dkk, 2007:239). Dalam kaitan ini, Hubbard (2005:12) menyatakan ” money is an integral part of all modern economies”. Uang merupakan bagian integral dari suatu sistem ekonomi. Dengan uang, maka perekonomian dapat beroperasi secara lebih efisien dan meningkatkan standar hidup masyarakat.

               Dari  penjelasan  tersebut, dapat disimpulkan uang merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian modern, kehadirannya sedemikian melembaga dalam masyarakat, hampir tidak ada satupun bagian dari kehidupan  ekonomi masyarakat yang tidak terkait dengan keberadaan uang. Judisseno (2005:2) menyatakan tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang.

         Indrawati (1988:1) menyatakan bahwa sadar atau tidak semua kegiatan masyarakat dipengaruhi, diukur dan banyak ditentukan oleh uang. Artinya, semua kegiatan perekonomian modern, misalnya produksi, investasi, perdagangan/distribusi dan konsumsi selalu melibatkan uang. Dalam masyarakat yang semakin hedonis/materialis, yakni masyarakat yang mendewa-dewakan uang menyatakan bahwa  ”uang adalah segalanya”. Bahkan. Di masyarakat kita sering terdengar ungkapan atau pepatah yang mengatakan ” ada uang abang sayang, tidak ada uang abang ditendang”. Pepatah ini menunjukkan betapa besar peranan dan kekuatan uang dalam mengatur dan mengendalikan manusia. Manusia yang tidak kuat imannya bisa berubah atau silau karena pengaruh uang.

             Kelompok ekonom lainnya menyatakan uang bagaikan darah yang mengalir dalam tubuh manusia, tanpa darah manusia akan ”mati”. Artinya, kekurangan uang bagaikan kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, lesuh serta letih yang pada gilirannya manusia akan sakit-sakitan, bahkan bisa menemui ajalnya (mati). Sebaliknya, dengan meningkatnya jumlah uang dalam masyarakat (pendapatan masayarakat meningkat) akan mendorong meningkatnya gairah masyarakat dalam kegiatan konsumsi dan produksi serta investasi yang pada akhirnya akan mendorong kenaikan pendapatan perkapita dan kemakmuran masyarakat pada umumnya.

 Pertanyaan yang sering mengemuka adalah apa peranan uang dalam perekonomian?. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat diketahui pada uraian berikut:


1.    Uang Memiliki Peran Penting Dalam Perekonomian Moderen.

         Dalam perekonomian moderen, aktivitas ekonomi masyarakat relatif beragam dengan nilai yang sangat besar serta bersifat lintas negara, oleh karena itu uang menjadi alat ukur bagi perkembangan ekonomi suatu masyarakat maupun perekonomian suatu negara. Fenomena tersebut di atas merupakan sesuatu yang bersifat alami karena semua kegiatan perekonomian modern, misalnya kegiatan produksi, investasi dan konsumsi selalu melibatkan uang. Di samping itu, uang tidak hanya digunakan untuk mempermudah transaksi perdagangan, tapi sekarang ini uang menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar uang (Solikin dan Suseno, 2002: 41). Akibatnya, jumlah uang beredar menjadi semakin meningkat dan relatif sulit diprediksi.

2.    Jumlah Uang Beredar Merupakan  Variabel Kebijakan Moneter.

          Perkembangan atau perubahan jumlah uang beredar (money supply) memengaruhi perekonomian karena dengan meningkatnya jumlah uang beredar dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa yang pada akhirnya akan memberikan tekanan terhadap kenaikan harga-harga (inflasi). Secara empiris, jumlah uang beredar yang tidak terkendali berpengaruh buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan yang terlihat pada kurang terkendalinya perkembangan variabel-variabel ekonomi utama, khususnya tingkat produksi dan inflasi.

          Peningkatan jumlah uang beredar yang berlebihan dapat mendorong peningkatan harga melebihi tingkat yang diharapkan sehingga dalam jangka panjang dapat mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan memunculkan permasalahan sosial lainnya. Sebaliknya, peningkatan jumlah uang beredar sangat rendah, maka kelesuan ekonomi akan terjadi yang apabila berlangsung dalam jangka panjang maka kemakmuran masyarakat secara keseluruhan akan mengalami penurunan (Warjiyo dan Solikin, 2003: 4). Oleh karena itu pengendalian jumlah uang beredar mempunyai arti penting bagi perekonomian. Pengendalian jumlah uang beredar merupakan salah satu bagian dari kebijakan moneter yang dilaksanakan oleh otoritas moneter yang  ditujukan untuk menjaga stabilitas moneter (stabilitas rupiah baik nilai internal maupun nilai eksternal) dan mendorong kegiatan ekonomi.

8.6. Bank

8.6.1. Pendahuluan
            Bagi masyarakat moderen industri perbankan memegang peranan penting, karena perbankan memiliki fungsi sebagai intermediasi yang menghubungkan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (deposan) dengan pihak yang membutuhkan dana (debitur). Disamping itu, seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi (TI), perbankan juga menyediakan berbagai jasa keuangan lainnya yang memungkinkan terlaksananya transaksi bisnis secara cepat, akurat dan efisien sehingga dapat mendukung kegiatan perekonomian. Untuk alasan itu, tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa tingkat kemajuan perekonomian suatu negara dapat tercermin dari tingkat kemajuan industri perbankan negara tersebut (Tampubolon, 2013). Gagasan intinya adalah bank menghubungkan antara peminjam dengan pemberi pinjaman (Conway, 2009:130).
                Bagi Indonesia, peranan industri perbankan memegang peranan penting karena hingga sekarang industri tersebut memiliki peranan dan kontribusi yang dominan di sektor keuangan. Sekitar 90% aset sektor/industri keuangan di Indonesia dikuasai oleh industri perbankan. Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan, krisis sistem keuangan dan sistem perekonomian.Jika hal ini terjadi maka membutuhkan biaya yang sangat mahal, terlebih lagi jika tersebut berubah menjadi krisis sosial dan politik seperti yang terjadi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997 hingga 1998.

8.6.2. Definisi Bank
           Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa indusri perbankan merupakan bagian dari sektor atau industri keuangan. Untuk alasan itu, maka sebelum menguraikan definisi bank, maka terlebih dikemukakan definisi lembaga keuangan. Jika kita mengacu pada   SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 maka definisi Lembaga Keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
            Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa perbankan memiliki fungsi sebagai intermediasi yang menghubungkan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (deposan) dengan pihak yang membutuhkan dana (debitur).
       Umumnya bank didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
               Menurut UU No.10/1998 tentang Perbankan:
            “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” .

                Pasal 2 UU No.10/1998 Tentang Perbankan mengatur mengenai azas perbankan yaitu .perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian  Sementara itu,  Pasal 3 UU No.10/1998 Tentang Perbankan  mengatur mengenai fungsi perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
              Sementara itu, Pasal 4 UU No. 10/1998 Tentang Perbankan  mengatur mengenai tujuan tujuan perbankan di Indonesia yaitu:
             “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

  Perbankan di Indonesia dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu bank umum dan bank perkreditan. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sementara Bank Perkreditan Rakyat (BPR adalah  bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tabel 8.1. Jenis Bank Dan Kegiatannya
No
Jenis Bank
Kegiatan
1
Bank Umum

  1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat/DPK (Giro, Tabungan, Deposito)
  2. Menyalurkan Dana Ke Masyarakat (kredit investasi, modal kerja, kredit  konsumtif)
  3. Memberikan Jasa-jasa Lainnya
  4. Kegiatan di Pasar Modal
2
BPR

  1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat
  2. Menyalurkan Dana Ke Masyarakat
  3. Larangan-Larangan Bagi BPR: menerima simpanan Giro, mengikuti Kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian
  4. Wilayah Kerja dibatasi pada tingkat desa & kecamatan. Jika ingin beroperasi di ibukota provinsi, maka BPR harus meningkatkan modal disetor menjadi minimal Rp 2 miliar



8.6.2. Sumber Dana Bank

  Sumber dana perbankan berasal dari: (1). Dana dari dalam bank (Internal) dan (2) dana yang bersumber dari luar bank (eksternal). Penjelasan mengenai hal ini terangkum dalam Tabel 8.2.

Tabel 8.2. Sumber Dana Perbankan
No
Sumber Dana
Asal
Contoh
1
Internal
Bank yang bersangkutan
1.     Modal
2.     Cadangan
3.     Keuntungan yg belum dibagikan
4.     Penjualan saham, agio saham




2




Eksternal
Lembaga Keuangan
1.     Call money
2.     Pinjaman antar bank
3.     BLBI
4.     SBPU
5.     Fasilitas Diskonto
Masyarakat
1.    Tabungan
2.    Deposito
3.    Giro
4.    Setoran Pinjaman
5.    Transfer


Sejatinya fungsi bank adala fungsi intermediasi yaitu fungsi yang menghubungkan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Tapi dalam perkembangan lebih lanjut fungsi bank berkembang sedemikian rupa, ada sejumlah jasa perbankan yang diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
 Berikut ini diberikan beberapa contoh jasa perbankan lainnya:
1.      Jasa pengiriman uang (transfer)
2.      Penyimpanan dokumen
3.      Jasa setoran, misalnya setoran listrik, telepon, air dan uang kuliah
4.      Jasa pembayaran, misalnya pembayaran gaji, pensiun atau hadiah
5.      Kliring
6.      Penjualan mata uang asing
7.      Jasa cek wisata
8.      Kartu kredit
9.      Jasa Letter of Credit (L/C)
10.  Bank garansi dan referensi bank
11.  Phone Banking
12.  Remittance
13.   Jasa pembayaran internasioal.

8.6.3. Risiko Perbankan
              Risiko merupakan kata yang menakutkan bagi sebagian orang, respon pertama terhadap kata tersebut adalah hindari risiko. Dalam kaitan ini Idroes (2011:5) menyatakan tidak ada  yang salah dengan respon tersebut karena secara naluri manusia cenderung menginginkan hasil yang lebih baik dan menghindari akibat yang buruk.
       Apa itu risiko bank? Risiko bank didefinisikan sebagai potensi terjadinya suatu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank.
      Perbankan merupakan industri yang sarat degan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi (pemberian kredit, pembelian surat-surat  berharga, penanaman dana lainnya).
         Jika risiko tidak dideteksi dan tidak dikelola sebagaimana mestinya, maka dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Untuk alasan itu bank harus mengerti dan memahami risiko-risiko yang mungkin timbul dalam operasional bank. Manajemen bank dan stakeholders lainnya harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank dan mengetahui bagaimana serta kapan suatu risiko muncul, sehingga dapat diambil tindakan yang tepat (Idroes, 2011:22). Lebih lanjut dikatakan bahwa risiko tidak selalu dihindari pada semua keadaan naun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai.
  
     Dari PBI No.5/8/PBI/2003 dan Idroes (2011:22) serta Batunanggar (2013) dapat diidentifikasi bahwa ada 8 (delapan) jenis risiko yang dihadapi oleh bank, antara lain:

1.    Risiko Kredit
Definisi:
Risiko kerugian karena pihak peminjam (counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya. Contoh: risiko yang terjadi karena bank memberikan kredit pada bidang usaha yang tidak dikuasai.
Pertanyaan yang patut diajukan mengapa risiko kredit sangat penting untuk dimitigasi? Salah satu sumber risiko terbesar dan risiko tersebut memiliki keterkaitan dengan risiko lainnya
Risiko kredit bersumber dari:
o  Kredit
o  Surat berharga
o  Penempatan dana
o  Transaksi derivatif
o  Penyertaan dana bank di perusahaan lain
o  Non-Cash loan
            R isiko kredit memiliki keterkaitan dengan risiko-risiko lainnya:
o  Dipengaruhi oleh tiga risiko, yaitu risiko strategik, risiko operasional dan pasar
o  Memengaruhi empat risiko, yaitu risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko reputasi dan risiko hukum

2.    Risiko Pasar
Definisi:
o  Risiko pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan pada kondisi pasar yang berlawanan dengan posisi atau eksposur yang dimiliki bank.
o  Risiko pasar ditimbulkan oleh perubahan dari faktor pasar: suku bunga, nilai tukar, harga ekuitas dan harga komoditas. Contoh risiko yang terjadi karena bank memiliki posisi dlm valuta asing yang besar dan tidak di “hedge” yang berpotensi menimbulkan kerugian
Risiko pasar dapat bersumber dari posisi trading book maupun banking book.

3.    Risiko Likuiditas
Definisi:
o  Risiko ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan/asset likuid bank atau ketidakmampuan mencari sumber pendanaan lain
o  Contoh: risiko yg terjadi karena “mismatch” dlm pengelolaan dana, sehingga bank tdk mampu memenuhi kewajiban lancarnya pada waktu yang ditentukan
Ada dua sumber utama risiko likuiditas yaitu sumber ekternal dan internal.
o  Sumber Ekternal: tingkat kompetisi, volatilitas pasar pendanaan dan perubahan undang-undang/ketentuan
o  Sumber internal:
Ø    Likuiditas Asset:
1.        Kas
2.        Penempatan pada Bank Indonesia
3.        Penempatan pada bank lain (antar bank)
4.        Tagihan reserve revo
5.        SBI kategori AFS atau trading
6.        Surat berharga pemerintah
7.        Kredit yang diberikan
Ø    Likuiditas Kewajiban:
1.        Dana Pihak Ketiga (Tabungan, Giro dan Deposito)
2.        Kewajiban pada Bank Indonesia
3.        Kewajiban pada bank lain
4.        Surat berharga yang diterbitkan dan surat berharga pasar modal
5.        Pinjaman diterima
6.        Modal

Ø    Likuiditas Transaksi Rekening Administratif
1.        Sumber Dana: fasilitas pendanaan yang belum ditarik, pembelian instrumen derivatif dan tagihan kontinjensi
2.        Penggunaan Dana: kelonggaran tarik, penjualan intrumen derivatif dan kewajiban kontinjensi

4.    Risiko Operasional
Definisi:
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan kejadian eksternal yang memengaruhi operasional bank. Contoh: risiko yg terjadi akibat kurang memadainya sistem & prosedur, IT, kompetensi SDM, yang berpotensi terjadinya kesalahan dalam melaksanakan operasional bank.
          Risiko operasional berkaitan atau memiliki ketersinggungan dengan risiko lainnya seperti risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Kelemahan pada People, Process, System, dan External Event yang kemudian menimbulkan kejadian hukum, pelanggaran kepatuhan, dan permasalahan reputasi akan dinilai pada risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.


5.    Risiko Hukum
Definisi
o  PBI No. 5/8/PBI/2003 Tentang PMR Bagi Bank Umum mendefinisikan risiko hukum sebagai risiko yang disebabkan oleh kelemahan aspek yuridis yang antara lain timbul karena adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak dan perikatan agunan yang tidak sempurna. Contoh: risiko yang terjadi karena kelemahan dalam kontrak atau perikatan, sehingga menimbulkan kerugian finansial maupun kasus hukum
Risiko hukum bersumber dari beberapa kelemahan, antara lain:
o  Kelemahan Aspek Yuridis
Kelemahan aspek yuridis terjadi kerena lemahnya perikatan/perjanjian yang dibuat oleh Bank sehingga mengakibatkan Bank mudah untuk digugat dimuka hukum oleh nasabah/counterpart. Penyebabnya antara lain: (1). Pelanggaran terhadap hukum atau peraturan, (2). Ketidakcukupan dokumen pendukung; dan/atau (3). Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank dengan pihak lain.
o  Ketiadaan Peraturan Perundang-undangan
Suatu produk/transaksi Bank yang dilakukan tetapi belum ada aturan hukum yang secara jelas mengatur mengenai produk/transaksi tersebu. Hal ini seringkali menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama apabila muncul peraturan perundang-undangan yang kemudian melarang produk/transaksi tersebut ataupun interprestasi dari Hakim yang berbeda karena produk/transaksi yang sangat kompleks.
o  Litigasi
Litigasi atau penyelesaian sengketa merupakan suatu proses dalam upaya menyelesaikan permasalahan antara dua belah pihak yang memiliki hubungan hukum melalui suatu badan peradilan ataupun badan alternatif penyelesaian sengketa sehingga aspek hukum dari hubungan hukum tersebut dapat ditegakkan.

6.    Risiko Reputasi
Definisi:
o  Risiko Reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank (Batunanggar, 2013).
o  Definisi: risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholders antara lain akibat pemberitaan surat kabar atau media lainnya. Contoh: risiko yang terjadi akibat terjadinya kasus hukum, adanya berita negatif tentang bank di media cetak atau media lainnya yang menyebabkan menurunnya reputasi bank

  1. Risiko strategik
Defenisi:
Risiko yang timbul akibat ketidaktepatan bank dalam hal:
o  Mengambil keputusan dan/atau
o  Melaksanakan suatu keputusan strategik
o  Kegagalan bank dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis atau kurang responsifnya pengurus bank atas perubahan lingkungan bisnis, ekonomi atau perubahan teknologi.
Risiko strategik sangat krusial karena selain dipengaruhi oleh risiko lainnya juga dapat memengaruhi timbulnya risiko yang lain. Hal ini berarti ada keterkaiatan antara risiko strategik dengan risiko-risiko lainnya.
o  Ketidaktepatan Bank dalam menetapkan strategi bisnis secara umum dan/atau strategi portofolio secara spesifik dapat berdampak negatif pada risiko lainnya. Misalnya, Bank menerapkan strategi pertumbuhan kredit dengan mengandalkan DPK dari pasar uang dengan bunga lebih tinggi dan jangka waktu yang lebih pendek sehingga menimbulkan risiko likuiditas akibat maturity mismatch.
o  Risiko stratejik juga dapat dipengaruhi oleh risiko lainnya. Misalnya, Bank melakukan ekspansi bisnis melalui pembukaan jaringan kantor namun akibat terjadinya krisis yang menyebabkan terganggunya likuiditas bank sehingga terpaksa menghentikan ekspansi jaringan kantor dimaksud.
Risiko strategik bersumber dari beberapa kelemahan antara lain:
A.    Kelemahan dalam Formulasi Strategi

a. Dewan Direksi kurang memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan untuk :
1. Memahami kondisi bisnis dan aktivitas operasional utama dari bank;
2. Menganalisa SWOT termasuk dampak perubahan lingkungan terhadap keberhasilan strategi serta melakukan prompt corrective action (apabila diperlukan);
3. Risiko yg timbul dari setiap keputusan strategis yg diambil, mis keputusan ekspansi usaha.
b. Sistem Informasi Manajemen (SIM) Kurang Memadai.
    MIS kurang sejalan dengan perkembangan bisnis bank sehingga tidak mampu mendukung efektivitas pengambilan keputusan strategi bank melalui penyediaan data/informasi yg akurat, lengkap, kini dan berkelanjutan.
c. Hasil analisa lingkungan (internal dan eksternal) kurang memadai, sehingga tidak tepat dalam merumuskan sasaran strategis;
d. Penetapan Sasaran Strategis yang terlalu agresif.

B.     Ketidaktepatan dalam Implementasi Strategi

a.       Kelemahan proses Komunikasi Strategi
Bank tidak/kurang mengkomunikasikan secara jelas sasaran strategis serta peran dan tanggung jawab dari seluruh pejabat/pegawai di unit bisnis atau pendukung dalam implementasi strategi, sehingga gagal meraih komitmen, sinergi dan keselarasan dalam mencapai sasaran stratejik yang telah ditetapkan.
b. Ketidakcukupan Sumber Daya
c. Kelemahan pemantauan dan pengendalian atas implementasi strategi

C.     Kegagalan Mengantisipasi Perubahan Lingkungan Bisnis
Kegagalan dalam mengantisipasi perubahan bisnis menyebabkan terlambat atau tidak dapat manajemen bank menyesuaikan strategi dan/atau merevisi rencana bisnis.

8.    Risiko Kepatuhan
Definisi
o  Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
o  Definisi: risiko yang terjadi akibat bank tidak memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku
o  Contoh: risiko yang timbul akibat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan BI atau OJK. Misalnya pelanggaran ketentuan GWM, BMPK yang menyebabkan bank terkena sanksi oleh BI
Risiko kepatuhan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
o  Perilaku Hukum
ü       Sengaja: sama dengan dikehendaki dan diketahui
ü Kelalaian: hal ini terletak antara sengaja dan kebetulan.
ü Dapat dipertanggungjawabkan: setiap kesalahan ataupun ketidakpatuhan terhadap peraturan baik yang disengaja ataupun kelalaian tentunya dapat dipertanggungjawabkan oleh bank

o  Perilaku Keorganisasian

ü Faktor Profil Bisnis: Profil bisnis pada umumnya berupa struktur, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha bank semakin kompleks dan banyak aktivitas dan produk yang ditawarkan bank maka semakin banyak pula aturan yang harus dipatuhi sehingga risiko kepatuhan menjadi lebih tinggi.
ü Faktor Ekonomi: Dalam proses mencari keuntungan tersebut dikenal konsep high risk high return, sehingga terdapat dua sikap yang sangat menentukan yakni risk taker atau risk avoider. Bagi seorang risk taker melanggar peraturan dapat dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan
ü Faktor Psikologis: Dalam mengevaluasi faktor psikologis maka dapat dilihat penyebab utama dan penyebab sekunder yang menyebabkan ketidakpatuhan
ü        Faktor Sosiologis:
Ø  Perspektif instrumental yang mengasumsikan organisasi atau bank didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan tangible dan insentif.
Ø  Penalti yang berhubungan dengan perilaku dan perspektif normatif yakni apa yang dianggap lingkungan sebagai nilai dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka

Gambar 8.1. Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank


DON'T FORGET COMMENT :) !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar